Menu

Mode Gelap
Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah Operasi Damai Panipahan: Kapolsek Ajak Semua Elemen Gebrak Cooling System, Jaga Kamtibmas Hancurkan Narkoba Bagan Sinembah Zero Gangguan: Kapolsek Pacu Cooling System, Tampung Ide Tokoh Lewat FGD Superhero Lawan Narkoba Bukan Sekadar Razia: Polsek Bagan Sinembah Libatkan Warga Lawan Narkoba, Hasilnya? Apresiasi Membludak! 47 Gram Sabu Disita Bandar Narkoba Ketar-Ketir, Kapolsek Bongkar Jaringan Pengedar Sikat Habis PETI! Polda Riau Sita 6 Rakit Ilegal, Ancaman Hukum Mengintai

Hukrim

Polsek Pujud Polres Rohil Ringkus Paman Bejat, Berbuat Cabul pada Anak Usia 7 Tahun

badge-check


					Polsek Pujud Polres Rohil Ringkus Paman Bejat,  Berbuat Cabul pada Anak Usia 7 Tahun Perbesar

ROHIL, RiauPro.cim ll  – Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, berhasil meringkus seorang Pria berinisial AS (37 ) atas dugaan  telah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan kepada Keponakan.

 

Pria ini diringkus akibat tindak pidana yang telah dilakukan nya kemudian di amankan dari dalam rumahnya yang berada di Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu, (10/6/2025) sekira Pukul 22.00 WIB Kemarin.

 

Pria yang mengaku bekerja sebagai seorang  Wiraswasta diringkus Polisi atas Laporan dari seorang Ibu Rumah Tangga ber1inisial AL (27).

 

AL  yang tidak terima anaknya yang masih berusia 7 tahun dan masih sekolah di TK, diperlakukan tidak senonoh oleh pria bejat yang tak lain adalah Paman dari anaknya ( korban).

 

Yang diduga telah dilakukan sebanyak 2 kali, tepatnya pada saat sepulang sekolah pada senin 2 Juni 2025, di kebun milik warga dan dirumah sang Paman.

 

Kapolsek Pujud Polres Rohil, AKP Boy Setiawan,S.A.P M.Si. didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K M.H, membenarkan adanya kejadian tersebut.

 

Penerimaan Laporan pengaduan dan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil.

 

Sesuai laporan yang diterima dari pelapor, bahwa pada Sabtu 7 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib. Kejadian diketahui saat korban menghafal nama-nama nabi, doa tidur dan sesudah tidur bersama pelapor, kemudian pelapor ingin sampaikan sesuatu kepada korban.

 

“Kalau nanti tampil di depan orang banyak harus pede” ucap pelapor yang kemudian dijawab  korban dengan kata “iyaa”

 

Lalu pelapor menambahkan lagi kepada korban “kita itu harus jujur kalau bohong nanti masuk neraka” mendengar hal itu korban seperti menunjukkan gerak-gerik ketakutan, dengan menggenggam kedua telapak tangan didepan dada.

 

Korban langsung mengatakan kepada pelapor “Mak” ( panggilan kepada ibu red) ada yang mau saya omongkan,” ucap korban.

Kemudian pelapor menyahut dengan kata “mau ngomong apa..?”  tanya pelapor menjawab perkataan korban.

 

Korban kemudian berkata,” paman hari itu menangkap saya lalu membuka celana, kemudian difoto dan pegang kelamin saya,” ucap korban kepada pelapor.

Mendengar hal itu pelapor langsung bertanya,”kapan dipegang kelaminmu ?” tanya pelapor.

 

Korban kemudian menjawab,“ hari Senin tanggal 02 Juni 2025 Mak, sewaktu saya pulang sekolah lalu diajak paman jalan-jalan ke kebun, jawab si anak,” jelas Kapolsek Pujud menirukan perkataan pelapor dan korban.

 

Kemudian pelapor menanyakan, “ada ngak di masukkan jari atau kelaminnya ?” tanya pelapor., kemudian dijawab oleh korban “ngak ada“  jawab korban.

 

Pelapor kembali bertanya kepada korban “udah berapa kali dipegang dan di foto sama paman” tanya nya kepada korban yang kemudian dijawab “dipegang udah 2 kali waktu pergi sekolah dan pulang sekolah, dan difoto 2 kali,” ucap korban.

 

Mendengar hal itu pelapor langsung memanggil pamannya (bukan terduga pelaku) serta ayah korban (suami pelapor) dan menceritakan kronologi kejadian yang telah dialami oleh anak mereka.

 

Paman pelapor langsung memanggil terduga pelaku untuk datang ke rumah, setelah datang pelapor dan paman langsung menanyakan peristiwa yang telah terjadi kepada terduga pelaku,dengan menanyakan

 

 “Apakah benar telah melakukan perbuatan cabul kepada anak mereka (korban)” tanya paman pelapor kepada terduga pelaku.

 

Awalnya sempat tidak mau mengakui dengan mengatakan,“ ngak ada, aku cuman ngegas -ngegas motor didepan dia,” jawabnya kepada paman dan pelapor.

 

Karena diinterogasi selama lebih kurang 30 menit akhirnya terduga pelaku mengakui telah melakukan tindakan cabul kepada korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.

 

Setelah menerima laporan dari pelapor Polsek Pujud segera menurunkan Personil untuk melakukan penangkapan terduga pelaku guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Untuk barang bukti yang turut disita,

1 buah baju kemeja putih lengan panjang dilapisi rompi warna biru,

1 buah rok panjang warna biru,

1  unit handpone merk oppo a 60 warna biru terong.

 

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI no.16 tahun 2017 tentang perubahan ke II atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang AKP Boy Setiawan.

 

Jekson,SH

Sumber: Humas Polres Rohil

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

28 April 2026 - 15:04 WIB

Operasi Damai Panipahan: Kapolsek Ajak Semua Elemen Gebrak Cooling System, Jaga Kamtibmas Hancurkan Narkoba

28 April 2026 - 14:57 WIB

Bagan Sinembah Zero Gangguan: Kapolsek Pacu Cooling System, Tampung Ide Tokoh Lewat FGD Superhero Lawan Narkoba

28 April 2026 - 14:05 WIB

Bukan Sekadar Razia: Polsek Bagan Sinembah Libatkan Warga Lawan Narkoba, Hasilnya? Apresiasi Membludak!

28 April 2026 - 13:54 WIB

47 Gram Sabu Disita Bandar Narkoba Ketar-Ketir, Kapolsek Bongkar Jaringan Pengedar

28 April 2026 - 12:55 WIB

Trending di Hukrim