Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

Nasional

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu

badge-check


					Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu Perbesar

Belawan, RiauPro.com ll 23 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

 

Pria berinisial Bambang (35) ini berhasil ditangkap dan diamankan saat sedang mengedarkan narkotika jenis shabu di Jalan Paku, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, pada Sabtu, (21 /6/2025) sekira pukul 15.00 WIB.

 

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berisi shabu, satu pipet ujung runcing, satu plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp50.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

 

Pelaksana Tugas (PLT) Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

 

“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Paku. Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan, hingga berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti,” jelas AKP Ismail Pane.

 

Dari hasil penggeledahan, barang bukti ditemukan di kantong celana milik tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang digunakan untuk diedarkan.

 

“Tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk mengedarkan narkotika jenis shabu. Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” tambahnya.

 

AKP Ismail Pane pada kesempatan yang sama  juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu tugas pihak kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran barang haram seperti Narkotika tersebut.

 

“Kami sangat mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat, untuk itu Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam upaya Polri memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya.

 

( Yeni )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Januari 2026 - 17:30 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Hukrim