KUANSING, RIAUPRO.COM — Festival Pacu Jalur Nasional 2026 kembali menjadi magnet ribuan masyarakat. Namun di tengah semaraknya tradisi budaya kebanggaan Kuantan Singingi, persoalan tarif parkir kembali mencoreng wajah pesta rakyat tersebut.
Keluhan pengunjung terkait tarif parkir Rp. 50 Ribu yang dinilai semakin tinggi kembali mencuat. Masyarakat mempertanyakan dasar penetapan tarif serta ke mana aliran uang parkir yang dipungut dari para pengunjung. Kamis (20/08/2026).
Persoalan ini semakin serius karena berkembang informasi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan setoran kepada pihak tertentu atau pemerintah daerah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,2 juta per hari. Informasi tersebut belum terverifikasi dan karena itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Jika benar ada kewajiban setoran dengan nominal tertentu, pertanyaan publik menjadi sangat sederhana: apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, dan apakah seluruh pungutan tersebut masuk ke mekanisme resmi daerah?
Pasalnya, dokumen tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Kabupaten Kuantan Singingi mencantumkan tarif Rp2.000 per kendaraan roda dua dan Rp3.000 per kendaraan roda empat pada hari biasa, hal tersebut tertuang dalam perda No 1 Tahun 2024.
Sementara itu, persoalan tarif parkir tinggi bukan cerita baru dalam penyelenggaraan Pacu Jalur. Pada Festival Pacu Jalur 2025, pernah diberitakan adanya tarif parkir yang mencapai Rp40 ribu di sejumlah titik. Alasan yang muncul saat itu antara lain lokasi parkir merupakan lahan masyarakat dan adanya biaya sewa lahan.
Kini, ketika Pacu Jalur 2026 kembali digelar pada 19–23 Agustus, publik tentu berhak mendapatkan kepastian: berapa tarif parkir yang sah, siapa pengelolanya, serta bagaimana mekanisme setoran dan pertanggung jawabannya?
Jangan sampai pengunjung yang datang membawa keluarga untuk menikmati warisan budaya Kuansing justru dibuat mengelus dada karena pungutan parkir yang tidak jelas.
Pacu Jalur adalah identitas masyarakat Kuantan Singingi. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa Pacu Jalur bukan sekadar perlombaan, melainkan warisan budaya yang mengandung nilai kebersamaan, gotong royong dan persatuan.
Jangan sampai nilai luhur tersebut berubah menjadi ladang mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat.
Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh diam jika memang terdapat indikasi pelanggaran. Polres Kuansing bersama instansi terkait harus turun langsung melakukan pengecekan terhadap titik-titik parkir, karcis, tarif yang dipungut, pihak pengelola, hingga alur setoran uang parkir.
Jika ada pungutan yang tidak sesuai regulasi, usut tuntas. Jika ada oknum yang bermain, ungkap. Jika ada uang yang dipungut tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan, telusuri alirannya. Dan jika nantinya ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum, tanpa pandang bulu.
Publik tidak membutuhkan seremoni dan slogan ketika persoalan di lapangan justru dibiarkan. Polres Kuansing sendiri sebelumnya telah melakukan koordinasi pengamanan Pacu Jalur, termasuk pemetaan kantong parkir dan pengaturan lalu lintas. Karena itu, pengawasan terhadap praktik parkir juga seharusnya menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Pacu Jalur jangan dijadikan ajang “cuan” dengan membebani pengunjung.
Tradisi sebesar Pacu Jalur seharusnya menjadi kebanggaan dan sumber manfaat bagi masyarakat, bukan membuat masyarakat merasa diperas setiap kali datang menyaksikan event kebanggaan daerah.
Pertanyaan publik sekarang jelas:
Siapa yang menetapkan tarif parkir?
Berapa tarif resminya?
Berapa setoran yang diwajibkan kepada pengelola parkir?
Ke mana uang setoran tersebut masuk?
Apakah ada dasar hukum dan bukti setor yang sah?
Dan yang paling penting, apakah ada pihak yang mengambil keuntungan di luar ketentuan?
APH dan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi wajib menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara terbuka.
Sebab kalau persoalan seperti ini terus berulang setiap tahun tanpa ada evaluasi dan penindakan, masyarakat bisa bertanya: siapa sebenarnya yang dilindungi pengunjung, pengelola parkir, atau kepentingan tertentu?
Jangan biarkan Pacu Jalur yang telah menjadi identitas Kuansing ternoda oleh praktik pungutan yang tidak transparan.
Kalau memang bersih, buka datanya. Kalau memang sesuai aturan, tunjukkan regulasinya. Kalau ada pelanggaran, proses.
Masyarakat berhak menikmati Pacu Jalur tanpa harus merasa menjadi sasaran pungutan yang tidak jelas.
Hingga tulisan ini di terbitkan, pihak-pihak terkait yang kami anggap punya kebijakan seperti Dishub Kuansing, masih belum memberikan keterangan terkait informasi ini.***






