Batu Bara. RiauPro.com – Kepala Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan KB (Dinkes dan PPKB) Kabupaten Batu Bara mengklaim bahwa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung tahun 2024 telah ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Menurut Kadis, pihaknya telah melakukan pengembalian terhadap kerugian keuangan negara sebagaimana direkomendasikan BPK pada Jumat, (26/09/2025).
“Semuanya sudah clear, tidak ada lagi masalah. Temuan itu sudah ditindaklanjuti sebelum hasil audit BPK terbit, sesuai arahan,”kata Kadis, dr. Deni Syahputra, kepada wartawan.
Namun, pernyataan tersebut menuai tanggapan dari sejumlah pengamat hukum di Sumatera Utara. Praktisi hukum Rio Dermawan Surbakti SH, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi.
“Perlu ditegaskan, sesuai Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus perbuatan pidana. Itu hanya salah satu faktor yang bisa meringankan, bukan menghilangkan pertanggungjawaban hukum,” ujar praktisi hukum Rio Dermawan Surbakti SH.
Ia juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, tetap memiliki kewenangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi meskipun kerugian sudah dikembalikan.
“BPK menemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara. Fakta ini harus ditindaklanjuti secara hukum, bukan sekadar administratif. Jika tidak, publik bisa menilai ada tebang pilih,” tegas Rio.
Sebelumnya, BPK telah mengungkap adanya penyimpangan pada proyek Dinkes dan PPKB Batu Bara tahun 2024 dengan nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Hingga kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam menangani temuan tersebut.
(Tim)