Batu Bara. RiauPro.com – Kasus Korupsi yang sedang bergulir dalam perkara dugaan korupsi, proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara tahun Anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Salah seorang tersangka berinisial UP kini buka suara di hadapan penyidik. Ia membeberkan adanya pihak-pihak yang disebut ikut menikmati dan mengatur jalannya proyek peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir pada Minggu, (27/09/2025).
Kuasa hukum UP, Ichbar E, S.H., M.H., saat ditemui wartawan menyampaikan bahwa kliennya sudah memberikan keterangan secara terbuka mengenai keterlibatan sejumlah oknum yang ikut terlibat.
Keterangan yang disampaikan mulai dari penyandang dana, pihak rekanan, pekerja lapangan, hingga adanya dugaan peran oknum Bank Sumut dalam proses pencairan proyek senilai Rp5,9 miliar tersebut.
Ichbar menjelaskan, UP yang hanya menjabat sebagai Wakil Direktur PT. Buana Perkasa diperintahkan untuk mengurus pencairan dana di PT. Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan. Namun, setelah menandatangani slip penarikan, dana proyek justru dicairkan dan diambil oleh pihak lain.
Tak hanya itu, UP juga mempersoalkan adanya dugaan penyimpangan dalam akta perubahan CV. Buana. Menurut Ichbar, nama kliennya dicantumkan dalam akta notaris yang dibuat di Pematang Siantar, padahal UP tidak pernah hadir maupun menandatangani dokumen tersebut.
“Klien kami heran, bagaimana mungkin namanya dicantumkan tanpa kehadiran langsung. Ini jelas ada pihak yang bermain di balik pembuatan akta tersebut,” tegasnya.
Ichbar pun mendesak Kejati Sumut bersama Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti keterangan UP dengan memanggil pihak-pihak yang disebut terlibat.
Ia menilai, kliennya pantas diposisikan sebagai justice collaborator, karena berani mengungkap detail peran aktor yang diduga menjadi otak di balik kasus korupsi proyek jalan itu.
Diketahui, Kejati Sumut sebelumnya telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah MRA (Wadir CV. CPN), RZ (Wadir CV. AS), AW (Wadir CV. BJ), RSI (Wadir CV. B), UP (Wadir CV. BP), AF (Wadir CV. EG), SSL (Wadir III CV. NS), serta TMR yang merupakan PNS Dinas PUTR Batu Bara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut penyidik, modus korupsi dilakukan dengan mengurangi volume pekerjaan, sehingga kualitas pembangunan tidak sesuai kontrak. Meski demikian, Dinas PUTR Batu Bara tetap membayarkan nilai proyek secara penuh 100 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tim).







