Menu

Mode Gelap
Benahi Infrastruktur Digital, Pemkab Rohul Koordinasi Ke Dirjen Komdigi Pusat Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas, Polsek Bagan Sinembah Atur Lalin di Jalan Jenderal Sudirman Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas

News

Tindak Lanjut RDP, Pemkab Batu Bara Diminta Segel PT. SAS Buntut Keberatan Kehadiran Wartawan

badge-check


					Tindak Lanjut RDP, Pemkab Batu Bara Diminta Segel PT. SAS Buntut Keberatan Kehadiran Wartawan Perbesar

Batu Bara. RiauPro.com – Saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi IV DPRD Kabupaten Batu bara bersama awak media dan pihak perusahaan PT. SAS di jadwalkan akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Namun saat berada di ruangan Management pihak PT SAS Keberatan dengan adanya kehadiran para Jurnalis di seputaran lokasi Pabrik.

 

” Ijin ketua nanti saat kunjungan ke pabrik, agar dibatasi kehadiran para wartawan, ” ucap Rijal salah seorang Manager di PT.SAS saat RDP.

 

Saat RDP pihak PT. SAS telah menyampaikan pernyataan keberatan dengan kehadiran wartawan, untuk itu Pemkab Batu bara diminta segera Segel PT SAS, sebab belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku terkait pendirian PKS disampaikan pada Rabu, (10/9/2025).

 

Diantara syarat yang belum terpenuhi adalah belum adanya Saluran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup, serta pembatas jalan masuk kedalam area perusahaan PT SAS.

 

” Robin Sitorus salah seorang warga yang tinggal berdekatan dengan area PT.SAS menyampaikan rasa keberatan, sebab bangunan PT.SAS diduga telah menyerobot dan memakan jalan umum “pungkasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama Ketua Komisi IV Sarianto menyampaikan, terkait kunjungan ke lokasi perusahaan PT SAS, nanti sore kita akan lakukan kujungan ke area pabrik dalam rangka pengecekan tanpa membatasi kehadiran wartawan.

 

” Kalau kehadiran wartawan sore ini saat kami melakukan peninjauan ke pabrik dibatasi saya tidak amampu untuk melakukan nya. Karena mereka juga berhak dan punya SOP sendiri,” ucap Sarianto.

 

Untuk diketahui bahwa kegiatan RDP dengan PT SAS bersama pihak organisasi Ikatan Wartawan Online (IWO) dan komisi IV, adalah hasil tindak lanjut kiriman surat dari organisasi IWO kepada Komisi IV, dan adapun hasil yang didapat antara lain adalah,

 

” Permasalahan yang terjadi di PT SAS adalah terkait Perijinan dan akan kami panggil ulang untuk memastikan kelengkapan berkas dan dokumen perijinan perusahaan. Sore ini kami akan lakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan,” jelas ketua Komisi IV DPRD Batu Bara.

 

Sementara ketua IWO dalam keterangan persnya menyampaikan, ” Kami menyoroti dampak dan akibat yang akan ditimbulkan dari limbah serta kerusakan ekosistem yang akan timbul dari dampak jangka panjang yang akan berpengaruh terhadap lingkungan sekitar,” ucap ketua IWO.

 

Sementara saat kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dilaksanakan, juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Batu bara Leo Purba, Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup serta Dinas Perijinan Kabupaten Batu Bara.

 

(T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benahi Infrastruktur Digital, Pemkab Rohul Koordinasi Ke Dirjen Komdigi Pusat

22 Januari 2026 - 23:29 WIB

Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas, Polsek Bagan Sinembah Atur Lalin di Jalan Jenderal Sudirman

22 Januari 2026 - 12:57 WIB

Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga

21 Januari 2026 - 22:06 WIB

Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak

21 Januari 2026 - 20:45 WIB

Trending di Nasional