Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Dugaan Ketimpangan Upah Pekerja Outsourcing di RSUD Teluk Kuantan Dipertanyakan, DPA Rp3,4 Miliar Jadi Sorotan

badge-check

Dugaan Ketimpangan Upah Pekerja Outsourcing di RSUD Teluk Kuantan Dipertanyakan, DPA Rp3,4 Miliar Jadi Sorotan Perbesar

KUANSING, RIAUPRO.COM — Pengelolaan tenaga kerja outsourcing di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan ketimpangan pembayaran upah terhadap para pekerja.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, terdapat sekitar 47 orang pekerja outsourcing yang bekerja di lingkungan RSUD Teluk Kuantan. Namun, besaran upah yang diterima pekerja disebut tidak seragam. Informasi tersebut di peroleh oleh awak media ini dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, Jumat (29/08/2026).

Sejumlah pekerja yang telah lama bekerja dikabarkan menerima upah sekitar Rp2,4 juta per bulan, sedangkan pekerja yang baru bergabung disebut menerima sekitar Rp2 juta per bulan.

Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan dasar perhitungan penetapan upah pekerja, khususnya apabila para pekerja melaksanakan pekerjaan dengan jenis, beban, serta tanggung jawab yang relatif sama.

DPA Rp3,4 Miliar Dipertanyakan

Sorotan juga mengarah pada nilai anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp3,4 miliar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dengan jumlah pekerja sekitar 47 orang, publik mempertanyakan bagaimana struktur anggaran tersebut dihitung, termasuk komponen pembayaran upah, tunjangan, THR, biaya jasa penyedia, serta komponen lainnya.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah seluruh komponen anggaran tersebut telah dituangkan secara transparan dalam kontrak pengadaan jasa outsourcing antara pihak rumah sakit dan perusahaan penyedia tenaga kerja.

Selain itu, perlu dilakukan pencermatan terhadap kesesuaian antara DPA, dokumen pengadaan, nilai kontrak, jumlah tenaga kerja, besaran upah yang dibayarkan, serta realisasi pembayaran.

THR 2026 Disebut Dibayarkan Bertahap

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pembayaran THR kepada pekerja dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan outsourcing.

Apabila informasi tersebut benar, mekanisme pembayaran tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak perusahaan penyedia maupun pihak RSUD, terutama mengenai dasar hukum pembayaran secara bertahap dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

CV Yogi Pratama Mandiri Group Dipertanyakan

Dalam persoalan ini, nama CV Yogi Pratama Mandiri Group disebut sebagai pihak yang perlu memberikan penjelasan terkait hubungan kerja, struktur pengupahan, pembayaran THR, serta penggunaan anggaran jasa outsourcing.

Klarifikasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah nilai kontrak yang bersumber dari anggaran pemerintah telah direalisasikan sesuai dengan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dugaan Mark-Up Anggaran Perlu Dibuktikan

Muncul pula dugaan adanya mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pengadaan jasa outsourcing tersebut.

Namun demikian, dugaan tersebut tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum atau lembaga pemeriksa yang berwenang.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan audit dan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait, antara lain DPA, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dokumen pemilihan penyedia, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak kerja, daftar pekerja, daftar pembayaran upah, bukti pembayaran THR, serta dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Jika ditemukan adanya selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan antara anggaran yang dialokasikan dengan pembayaran yang benar-benar diterima pekerja maupun jasa yang diberikan, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian pihak berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Publik Minta Transparansi

Masyarakat dan para pekerja berhak memperoleh kejelasan mengenai penggunaan anggaran publik, terutama apabila anggaran tersebut bersumber dari APBD.

Pertanyaan yang kini mengemuka antara lain:

1. Apa dasar penetapan upah pekerja lama sebesar Rp2,4 juta dan pekerja baru sebesar Rp2 juta?
2. Apakah perbedaan upah tersebut telah sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan dan kontrak?
3. Bagaimana rincian penggunaan DPA sekitar Rp3,4 miliar?
4. Berapa nilai kontrak sebenarnya dengan perusahaan penyedia?
5. Berapa jumlah tenaga kerja yang tercantum dalam kontrak?
6. Bagaimana mekanisme pembayaran THR 2026 kepada 47 pekerja?
7. Mengapa pembayaran THR disebut dilakukan secara bertahap?
8. Apakah terdapat perbedaan antara nilai anggaran, nilai kontrak, dan realisasi pembayaran?
9. Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap dugaan mark-up anggaran tersebut?

Atas berbagai pertanyaan tersebut, RSUD Teluk Kuantan, pihak terkait dalam pengadaan, serta CV Yogi Pratama Mandiri Group perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan maupun persepsi negatif di tengah masyarakat.

Apabila terdapat indikasi pelanggaran administratif, ketenagakerjaan, maupun dugaan tindak pidana korupsi, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Berita ini bersifat informatif dan investigatif berdasarkan informasi awal. Dugaan ketimpangan upah, keterlambatan atau pembayaran THR secara bertahap, serta dugaan mark-up anggaran masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polsek Simpang Kanan Patroli dan Himbau Warga Agar Tidak membakar Lahan

11 Sep 2026 - 16:33 WIB

Polsek Simpang Kanan Patroli dan Himbau Warga Agar Tidak membakar Lahan

Jagung Tumbuh, Rakyat Kuat! Polsek Simpang Kanan Pastikan Program Pangan Tidak Gagal di Tengah Jalan

11 Sep 2026 - 15:59 WIB

Jagung Tumbuh, Rakyat Kuat! Polsek Simpang Kanan Pastikan Program Pangan Tidak Gagal di Tengah Jalan

Warga Diingatkan Bahaya Membakar Lahan, Upika Basira Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla

10 Sep 2026 - 22:00 WIB

Warga Diingatkan Bahaya Membakar Lahan, Upika Basira Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla

Gencarkan Himbauan Mobile Cegah Karhutla, Polsek Bagan Sinembah Ingatkan Warga Bahaya Membakar Lahan

10 Sep 2026 - 21:13 WIB

Gencarkan Himbauan Mobile Cegah Karhutla, Polsek Bagan Sinembah Ingatkan Warga Bahaya Membakar Lahan

Polsek Simpang Kanan Beraksi: Tanam Pohon, Wujudkan Polisi Ramah Lingkungan

10 Sep 2026 - 20:59 WIB

Polsek Simpang Kanan Beraksi: Tanam Pohon, Wujudkan Polisi Ramah Lingkungan
Trending di Hukrim