KUANSING, RIAUPRO.COM — Menanggapi pemberitaan mengenai pengelolaan tenaga kerja outsourcing di RSUD Teluk Kuantan, pihak CV Yogi Pratama Mandiri Group memberikan klarifikasi terkait nilai kontrak dan komponen biaya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Perwakilan CV Yogi Pratama Mandiri Group JK mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan ketentuan dalam kontrak kerja sama.
“Itu sesuai prosedur yang dijalankan oleh perusahaan. Dengan nilai kontrak tersebut, tidak semuanya untuk gaji karyawan,” ujar JK. Minggu (30/08/2026), Malam.
Menurutnya, nilai kontrak pekerjaan outsourcing tidak dapat dihitung hanya dengan membandingkan total anggaran dengan jumlah tenaga kerja. Sebab, di dalam nilai kontrak terdapat berbagai komponen biaya yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan di RSUD Teluk Kuantan.
“Di situ ada untuk alat kerja, chemical pembersih, dan kebutuhan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
JK menegaskan bahwa nilai kontrak merupakan keseluruhan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup yang telah disepakati, sehingga tidak seluruhnya menjadi hak atau pembayaran langsung kepada para pekerja.
Terkait adanya pertanyaan mengenai perbedaan besaran upah yang diterima pekerja, pihak perusahaan menyatakan bahwa hal tersebut memiliki perhitungan dan ketentuan tersendiri sesuai dengan hubungan kerja serta ketentuan yang diterapkan perusahaan.
Demikian pula dengan persoalan pembayaran THR, pihak perusahaan menyatakan bahwa pelaksanaannya dilakukan berdasarkan prosedur dan administrasi perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
Pihak CV Yogi Pratama Mandiri Group juga menegaskan bahwa tudingan mengenai dugaan mark-up anggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbandingan antara nilai kontrak dengan jumlah pekerja. Untuk menilai ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan dokumen kontrak dan komponen pekerjaan.
“Jadi, nilai kontrak itu bukan hanya untuk membayar gaji karyawan. Ada komponen alat kerja, chemical pembersih dan kebutuhan operasional lainnya,” kata JK.
Pihak perusahaan menghargai perhatian publik terhadap penggunaan anggaran pemerintah dan pelaksanaan pekerjaan outsourcing. Namun, perusahaan berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dilihat secara utuh berdasarkan ruang lingkup pekerjaan dan seluruh komponen yang tercantum dalam kontrak.
CV Yogi Pratama Mandiri Group menyatakan siap memberikan penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut apabila diperlukan, termasuk terkait dokumen dan administrasi pelaksanaan pekerjaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***















