KUANSING, RIAUPRO.COM — Ribuan masyarakat bersama Lembaga Adat Desa Koto Baru menggelar aksi damai dengan melakukan penanaman bibit sawit di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah ulayat adat Desa Koto Baru, Minggu (30/8/2026).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipusatkan di kawasan yang menjadi objek sengketa. Sebelumnya, masyarakat berkumpul di Balai Adat Desa Koto Baru.
Lahan yang menjadi lokasi penanaman diketahui saat ini dikuasai dan dikelola oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP). Menurut Lembaga Adat Desa Koto Baru, status penguasaan lahan tersebut masih menjadi persoalan karena masyarakat adat mempertanyakan dasar pengelolaan dan keberadaan persetujuan dari Ninik Mamak.
Aksi tersebut mengusung tema “Menegaskan Kedaulatan Ulayat Melalui Penanaman”. Penanaman bibit sawit menjadi simbol bahwa masyarakat adat masih menganggap lahan tersebut sebagai tanah ulayat yang harus dijaga dan dikelola untuk kepentingan generasi penerus.
Koordinator aksi dari Lembaga Adat Desa Koto Baru mengatakan, kegiatan penanaman dilakukan secara gotong royong dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemuda, ibu-ibu, hingga Ninik Mamak.
“Kami menanam karena ini tanah kami. Tanah ulayat yang dititipkan nenek moyang untuk anak cucu di Desa Koto Baru,” ujarnya di sela-sela aksi.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menanam lebih dari 500 bibit sawit di sejumlah titik di kawasan yang disengketakan. Setiap titik penanaman juga dipasangi plakat bertuliskan “Wilayah Adat Ninik Mamak Desa Koto Baru”.
Tiga Tuntutan Lembaga Adat
Melalui aksi tersebut, Lembaga Adat Desa Koto Baru menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, meminta agar peta dan luas konsesi PT RAPP yang masuk ke wilayah Desa Koto Baru dibuka secara transparan.
Kedua, meminta agar pengelolaan lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dikembalikan kepada Ninik Mamak dan masyarakat adat Desa Koto Baru.
Ketiga, meminta digelarnya pertemuan antara Lembaga Adat, pemerintah, dan PT RAPP untuk membahas serta menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama dan bermartabat.
“Surat kami ke Presiden, DPR, DPD, Menteri, hingga ke PT RAPP sudah kami layangkan. Tidak ada jawaban. Maka hari ini kami hadir langsung di tanah kami untuk menegaskan hak,” tegas Koordinator Aksi.
Aksi penanaman berlangsung tertib dan damai. Masyarakat adat yang hadir mengikuti kegiatan secara gotong royong hingga seluruh rangkaian aksi selesai.
Lembaga Adat Desa Koto Baru menegaskan bahwa mereka menginginkan penyelesaian melalui jalur dialog dan cara-cara adat. Namun, mereka menyatakan akan kembali melakukan aksi apabila tidak ada tindak lanjut dari pemerintah maupun PT RAPP terhadap tuntutan yang disampaikan.
“Kami cinta damai. Tapi damai itu datang ketika hak kami diakui. Tanah Adat Harus Diakui,” tutupnya.***















