SINABOI — Polsek Sinaboi amankan Seorang pria berinisial T (38) atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan/pekerjaan. Pelaku diduga menggelapkan uang dan barang milik pelapor yang dipercayakan untuk dibeli di Pekanbaru. Kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 15 juta.
Kejadian bermula awal Oktober 2026, saat pelapor berinisial (S) meminta tersangka yang saat itu bekerja mengantar hasil kebunnya ke Pekanbaru, untuk membelikan pasir dan batu senilai Rp 1.400.000. Namun saat kembali ke Sinaboi, tersangka malah beralasan uang belum dibayar.
Hal serupa kembali terulang pada pertengahan Oktober lalu, saat itu pelapor kembali menitipkan uang untuk membeli pasir, batu, serta perabotan rumah tangga senilai Rp 6.795.380. Saat tersangka kembali pada tanggal (20/10) pelapor mendapati pasir, batu, maupun perabotan yang dipesan tidak ada di dalam mobil.
Karena rasa penasaran S menanyakan keberadaan barang yang telah dipesan,
tersangka awalnya beralasan perabotan dicuri di dalam perjalanan, namun saat pelapor memeriksa ponsel tersangka, ditemukan bukti bahwa barang-barang tersebut justru dijual oleh tersangka.
Kejadian ini menimbulkan kerugian kepada pelapor hingga total kerugian yang dialami mencapai Rp 15.395.380. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak terima hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk mengamankan terduga pelaku. Unit Reskrim Polsek Sinaboi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit ponsel Vivo Y33s dan rekening koran atas nama S.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan pernyataan melalui Kapolsek Sinaboi IPTU Yohanes Untung Sormin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kasus ini bermula dari kepercayaan yang disalahgunakan.
” Kepercayaan itu berharga, tapi tetap harus dijaga dengan kehati-hatian. Kami mengingatkan jika anda mengalami hal serupa, jangan ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
” Pelapor menitipkan uang untuk dibelikan sesuatu barang dan mempercayakan tugas tersebut kepada tersangka, uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian barang malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap harus berhati-hati dalam menitipkan uang maupun barang kepada pihak lain,” tambahnya.
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP. Dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan di Polsek Sinaboi untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya kehati hatian.


















