Menu

Mode Gelap
Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRR Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB Rapat Spektakuler di Bagan Manunggal: Ternak Liar Bisa Bikin Pemiliknya Bui 6 Bulan

Hukrim

Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah di Lima Lokasi

badge-check


					Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah di Lima Lokasi Perbesar

Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku Curanmor dan Pembobol Rumah di Lima Lokasi

RiauPro.com, Medan – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tembung berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sultan (24), warga Jalan Pasar IV Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian rumah dan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

Tersangka diamankan pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Medan Batang Kuis, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada petugas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi terakhir dilakukan tersangka pada Senin, 21 April 2025 di Jl. Utama II Komplek Taman Permata Blok D74, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban yang baru saja pulang dari luar kota mendapati rumahnya dalam keadaan rusak dan kehilangan sejumlah barang berharga.

Dalam interogasi, Sultan mengaku menjalankan aksinya bersama dua rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial Rudi dan Raja. Barang curian mereka dijual kepada seseorang bernama Hendra di wilayah Tembung dengan harga total Rp1.650.000. Hasil penjualan kemudian dibagi: Sultan menerima Rp700.000, Rudi Rp450.000, dan Raja Rp500.000.

Selain itu, Sultan juga mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi lainnya dengan target sepeda motor dan peralatan rumah tangga. Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka sempat mencoba melawan petugas, sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi keamanan petugas.

Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul, menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.

“Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku lainnya ditangkap. Kami harap dua pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri secara sukarela,” tegas Kapolsek.

“Atau kami akan ambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Saat ini tersangka Sultan telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu dua pelaku lainnya dan mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan, Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba

21 April 2026 - 18:17 WIB

Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRR Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras

21 April 2026 - 17:59 WIB

Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan

21 April 2026 - 17:22 WIB

Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit

21 April 2026 - 17:05 WIB

Rapat Spektakuler di Bagan Manunggal: Ternak Liar Bisa Bikin Pemiliknya Bui 6 Bulan

20 April 2026 - 17:12 WIB

Trending di Hukrim