Polres Pelabuhan Belawan, Medan, RiauPro.Com ll 05 Juni 2025 – Melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram yang akan didistribusikan dan di edarkan ke Wilayah Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AJH (51), warga Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Kamis,(05/6/2025)
Tersangka ditangkap di kawasan pintu keluar Tol Amplas, Kota Medan, oleh petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan dalam sebuah operasi penangkapan yang telah direncanakan sebelumnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman selaku Plh. Kapolres, didampingi Kasat Narkoba AKP Ismael Pane, SH dan Kasi Humas AKP Edi Suranta, menyampaikan keterangan resmi di Mapolres Pelabuhan Belawan, Jalan Raya Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Barang bukti yang diamankan sebanyak dua bungkus sabu dengan berat kurang lebih 2 kilogram,” ujar AKBP Wahyudi Rahman.
Selain dua bungkus sabu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu buah tas ransel, satu unit telepon genggam, satu unit mobil Honda Jazz warna silver, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar, Tegasnya.
( Yeni )







