Menu

Mode Gelap
Dari Jantung Rimbang Baling! Mahasiswa Riau Deklarasi Perang Total terhadap Narkoba dan Perusak Lingkungan Berjalan Sukses, Sabri Alanurin Unggul 3 Suara Atas Afril Rian Arianda Dalam Mubes IPPERPA 2026 Sikat Sabu Seberat 18,87 Gram, Polsek Tebing Tinggi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur Riau dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi Bukan Sekadar Perintah, Kapolsek Bagan Sinembah Terjun Langsung Kejar Bandar Sabu Tanpa Ampun, Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu di Selatpanjang

Hukrim

GEM-BB Sorot Oknum Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama, yang Diduga Back-up Pasar Malam.

badge-check


					GEM-BB Sorot Oknum Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama, yang Diduga Back-up Pasar Malam. Perbesar

Batu Bara, RiauPro. com –  Oknum pengurus FKUB yang ada di Provinsi Sumatra Utara Kabupaten Batu-bara disorot Gabungan Expost Media-Batu Bara (GEM-BB). Hiburan dan Pasar Malam yang menuai kritikan ini disorot akibat adanya dugaan arena Judi berkedok Pasar malam yang berlokasi di Kecamatan Sei Balai, Kab. Batu Bara, Sumut.

 

Hal ini menimbulkan Keresahan di Masyarakat, karena dugaan permainan judi yang beroperasi dengan berbagai Jenis Permainan ketangkasan di dalam pasar malam tersebut.

 

Sedangkan Acara Pasar Malam adalah sarana Permainan dan hiburan rakyat yang digelar pada malam hari, dan sangat diminati oleh warga baik tua maupun muda khususnya anak-anak dewasa maupun dibawah umur.

 

Hal ini disampaikan Oleh Pengurus Gabungan Expost Media Batu Bara (GEM,BB) terkait adanya dugaan Pasar malam diback-up oleh salah seorang oknum pengurus FKUB, sementara sesuai informasi yang didapat Ijin pasar malam tersebut diragukan.

 

Salah seorang pengurus GEM,BB angkat bicara atas Informasi tentang adanya dugaan keterlibatan salah seorang oknum Pengurusan FKUB, berdasarkan hasil informasi yang didapat dan diterima awak media pada Selasa, (30/09/2025).

 

” Kami sangat menyesalkan adanya dugaan keterlibatan oknum pengurus FKUB dalam memback-up jenis Permainan Judi Ketangkasan yang melibatkan Anak-anak di bawah umur, hal ini justru menimbulkan keprihatinan mendalam,” sebut salah seorang pengurus GEM-BB.

 

” Kami menilai kegiatan ini dapat berakibat dan menimbulkan dampak negatif pada perkembangan karakter anak khususnya mereka yang ikut bermain,” tambahnya.

 

” Kalau murni untuk hiburan masyarakat dan usaha UMKM silahkan, tidak masalah. Sementara yang terjadi Khan bukan seperti itu tapi Perjudian berkedok Pasar Malam,” tegasnya.

 

Menurut Pengurus GEM-BB Judi dapat membentuk kebiasaan buruk bagi Generasi Muda dan Anak anak bangsa kedepan. Seharusnya FKUB mengarahkan pengusaha kejalan yang baik bukan malah sebaliknya mendukung.

 

Warga beranggapan hal seperti ini dapat terjadi karena diduga adanya Pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak berwenang dan aparat penegak hukum, dengan mengeluarkan Izin yang diduga sebagai  bentuk upaya mempasilitasi.

 

Untuk itu publik berharap Pemerintah Desa, Camat dan Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan lebih selektif untuk memberikan Izin kegiatan hiburan, dan memastikan tidak ada unsur Ketangkasan yang berbau Perjudian.

 

Hal ini dilakukan agar kegiatan apapun yang akan dilaksanakan kedepanya tidak melanggar Norma hukum, agama serta moral. Masyarakat berharap judi berkedok Pasar malam segera dihentikan, agar kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak hukum tetap terjaga.

 

(T. Sihotang).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Jantung Rimbang Baling! Mahasiswa Riau Deklarasi Perang Total terhadap Narkoba dan Perusak Lingkungan

26 April 2026 - 21:18 WIB

Sikat Sabu Seberat 18,87 Gram, Polsek Tebing Tinggi Amankan Satu Orang Terduga Pelaku

26 April 2026 - 12:04 WIB

Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur Riau dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

26 April 2026 - 00:22 WIB

Bukan Sekadar Perintah, Kapolsek Bagan Sinembah Terjun Langsung Kejar Bandar Sabu

25 April 2026 - 23:39 WIB

Tanpa Ampun, Polres Meranti Sikat Pengedar Sabu di Selatpanjang

25 April 2026 - 12:53 WIB

Trending di Hukrim