Batubara, RiauPro.com – Polsek Lima Puluh melalui Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di Puskesmas Kedai Sianam, Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Kejadian pencurian ini terjadi sekitar pukul 01.57 WIB.
Sementara Korban, dr. Fauzi Syahputra Sinaga, baru mengetahui kejadian tersebut setelah melihat rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang memindahkan TV dari ruangan rawat inap perempuan.
“Setelah kami lakukan pengecekan, memang benar TV merk Sanken 32 inch milik Puskesmas Kedai Sianam telah diambil dan tidak ada di tempatnya lagi,” jelas korban dr. Fauzi Syahputra Sinaga,
Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh yang dipimpin oleh IPDA Wira Hidayat, S.H. setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AFBB (29 tahun) di Jalan Desa Bulan-bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku AFBB saat diinterogasi mengakui segala perbuatanya yang telah mengambil TV milik Puskesmas Kedai Sianam pada Selasa (21/10/2025). sekitar pukul 23.55 WIB.
Polsek Lima Puluh juga berhasil menyita 1 unit TV Led 32 inch merk Sanken sebagai barang bukti. Sementara Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Lima Puluh akan melakukan rangkaian pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi, dan saat ini Pelaku telah diaman- kan di Mapolsek lima puluh.
Kapolsek Lima Puluh, AKP Salomo Sagala, S.H., menyatakan bahwa Polsek Lima Puluh akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.
(T. Sihotang)







