Menu

Mode Gelap
FIPSI UNIKS Jalin Kerja Sama Akademik dengan Akademisi Pengkajian Islam Kontemporeri UiTM Perak Malaysia Dukung Program Green Policing Polsek Bagan Sinembah Gelar Sosialisasi Wabup Jhony Charles Kunker di Lapas Kelas 2A Bagan siapi-api Cempedak Rahuk Ujung Tanjung Cek Pertumbuhan Jagung Pipil, Polsek Bagan Sinembah Dukung Ketapang Nasional Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas, Pemkab Rohil Tinjau Lahan Sengketa PT Torganda Amankan Seorang IRT 61 Butir Pil Ekstasi Jadi Barang Bukti, Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkoba

Pekanbaru

Komitmen Kawal Kasus BPR Indra Arta Inhu, APPK-Riau Kembali Bersurat ke Jamwas RI

badge-check


					Komitmen Kawal Kasus BPR Indra Arta Inhu, APPK-Riau Kembali Bersurat ke Jamwas RI Perbesar

PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi Provinsi Riau (APPK-Riau) kembali melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia (Jamwas RI) terkait pengawalan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.

Surat tersebut merupakan surat kedua yang dikirimkan APPK-Riau dengan Nomor: 02/APPK-Riau/II/2026, sebagai bentuk konsistensi organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Hal tersebut di sampaikan APPK-Riau dalam keterangan Pers, Rabu (11/02/2026).

Koordinator APPK-Riau, Fauzan Al Azima, menegaskan bahwa langkah bersurat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat yang sah dalam sistem hukum nasional, sekaligus refleksi komitmen APPK-Riau dalam mengawal penanganan perkara korupsi di Provinsi Riau.

“Pengiriman surat kedua ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fauzan.

Ia menegaskan, upaya tersebut tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap independensi aparat penegak hukum, melainkan sebagai implementasi hak partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum.

Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan lembaga perbankan daerah memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, sehingga penanganannya harus menjunjung tinggi prinsip due process of law, profesionalitas, serta bebas dari potensi penyimpangan prosedural.

“Kami memandang perlu adanya pengawasan internal yang ketat untuk memastikan integritas penanganan perkara tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan asas equality before the law serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.

APPK-Riau menyatakan bahwa surat tersebut memuat permintaan agar Jamwas RI melakukan telaah dan pengawasan terhadap aspek profesionalitas dalam penanganan perkara, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor normatif dan tidak menimbulkan preseden negatif terhadap supremasi hukum.

Langkah ini, lanjut Fauzan, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan APPK-Riau dalam mengawal isu-isu korupsi di Riau, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.

“Pemberantasan korupsi adalah mandat konstitusional yang tidak dapat ditawar. APPK-Riau akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum yang sah demi tegaknya supremasi hukum di daerah,” tutupnya.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampu Mati Masyarakat Disuruh Jangan Panik, Masyarakat Tidak Bayar KWH Dicabut: “Negara Apa Geng Preman yang Punya?

22 Mei 2026 - 23:59 WIB

Merasa Dikibuli Arman Lingga, Ketua IKKS Pelalawan Syariful Adnan Meradang

16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Ditipu Arman Lingga Mentah-Mentah, Munas Pembentukan PB IKKS Gagal Digelar di Hotel Primer Pekanbaru

16 Mei 2026 - 09:26 WIB

Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak”

16 Mei 2026 - 01:19 WIB

39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

14 Mei 2026 - 22:25 WIB

Trending di Hukrim