PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Aliansi Pemuda Pemantau Korupsi Provinsi Riau (APPK-Riau) kembali melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia (Jamwas RI) terkait pengawalan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu.
Surat tersebut merupakan surat kedua yang dikirimkan APPK-Riau dengan Nomor: 02/APPK-Riau/II/2026, sebagai bentuk konsistensi organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum. Hal tersebut di sampaikan APPK-Riau dalam keterangan Pers, Rabu (11/02/2026).
Koordinator APPK-Riau, Fauzan Al Azima, menegaskan bahwa langkah bersurat tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan masyarakat yang sah dalam sistem hukum nasional, sekaligus refleksi komitmen APPK-Riau dalam mengawal penanganan perkara korupsi di Provinsi Riau.
“Pengiriman surat kedua ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan transparansi sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Fauzan.
Ia menegaskan, upaya tersebut tidak dimaksudkan sebagai intervensi terhadap independensi aparat penegak hukum, melainkan sebagai implementasi hak partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum sebagaimana dijamin dalam prinsip negara hukum.
Menurutnya, perkara yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan lembaga perbankan daerah memiliki konsekuensi hukum yang luas dan berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat, sehingga penanganannya harus menjunjung tinggi prinsip due process of law, profesionalitas, serta bebas dari potensi penyimpangan prosedural.
“Kami memandang perlu adanya pengawasan internal yang ketat untuk memastikan integritas penanganan perkara tetap terjaga. Hal ini sejalan dengan asas equality before the law serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegasnya.
APPK-Riau menyatakan bahwa surat tersebut memuat permintaan agar Jamwas RI melakukan telaah dan pengawasan terhadap aspek profesionalitas dalam penanganan perkara, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor normatif dan tidak menimbulkan preseden negatif terhadap supremasi hukum.
Langkah ini, lanjut Fauzan, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan APPK-Riau dalam mengawal isu-isu korupsi di Riau, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.
“Pemberantasan korupsi adalah mandat konstitusional yang tidak dapat ditawar. APPK-Riau akan terus mengawal perkara ini melalui jalur hukum yang sah demi tegaknya supremasi hukum di daerah,” tutupnya.[]







