Menu

Mode Gelap
Tebar Kededulian Dengan Program Jum’at Sedekah, Kapolsek: Wujud Nyata Polri Hadir Untuk Masyarakat Perkuat Swasembada Pangan Polisi Turun Langsung, Lakukan Pengecekan Rutin Tanaman Jagung Kapolsek Gelar Sosialisasi di SMA Yapim Taruna, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja Bupati Asmar Pimpin Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Iklim Ekstrem Dukung Ketapang, PS. Kasium Polsek Panipahan, Laksanakan Pengecekan Jagung Pipil FIPSI UNIKS Jalin Kerja Sama Akademik dengan Akademisi Pengkajian Islam Kontemporeri UiTM Perak Malaysia

Kuansing

Bupati Kuansing Tekankan Penguatan Peran PPNS dalam Penegakan Perda dan Perlindungan Hak Masyarakat

badge-check


					Bupati Kuansing Tekankan Penguatan Peran PPNS dalam Penegakan Perda dan Perlindungan Hak Masyarakat Perbesar

Bupati Kuansing Tekankan Penguatan Peran PPNS dalam Penegakan Perda dan Perlindungan Hak Masyarakat

RiauPro.com, Kuansing – Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menegaskan pentingnya penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi hak masyarakat dan kepentingan daerah. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (27/2/2026), di ruang kerja Bupati.

Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kuansing, Rio Kasyter Wandra, melaporkan bahwa saat ini terdapat 16 PPNS yang tersebar di sejumlah perangkat daerah, termasuk empat orang yang bertugas di Satpol PP.

Bupati menekankan agar seluruh PPNS meningkatkan koordinasi dengan penyidik pembina dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Menurutnya, sinergi lintas aparat penegak hukum sangat diperlukan agar penanganan pelanggaran Perda berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum.

“Pelanggaran terhadap Perda harus ditegakkan lebih optimal. Fokus juga pada dugaan manipulasi kepemilikan lahan oleh pelaku usaha, sehingga hak masyarakat dan daerah bisa terlindungi,” tegas Bupati.

Selain itu, Bupati turut menyoroti telah disahkannya Peraturan Daerah tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA). Ia meminta seluruh PPNS mempelajari substansi regulasi tersebut secara mendalam agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam arahannya, Bupati juga menyampaikan bahwa hasil kajian Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menunjukkan angka kemiskinan masih dipengaruhi oleh terbatasnya lapangan kerja dan akses terhadap lahan. Kondisi ini, menurutnya, berkaitan dengan penguasaan lahan dalam skala besar yang belum berdampak signifikan terhadap penciptaan kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.

Dasar Hukum Penegakan

Penegasan peran PPNS dalam rapat tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk membentuk Perda dan melakukan penegakan melalui PPNS.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur kewenangan PPNS sebagai penyidik tindak pidana tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang menegaskan fungsi penegakan Perda dan ketertiban umum.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang PPNS di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang mengatur pembinaan, koordinasi, serta teknis penyidikan oleh PPNS.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Bappeda, Kepala Kesbangpol, Kepala Bagian Hukum, Kepala DPMPTSP, serta Asisten I Setda.

Melalui penguatan kapasitas dan koordinasi lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap penegakan Perda dapat berjalan lebih optimal, berkeadilan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat serta kepentingan daerah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kededulian Dengan Program Jum’at Sedekah, Kapolsek: Wujud Nyata Polri Hadir Untuk Masyarakat

5 Juni 2026 - 15:26 WIB

Perkuat Swasembada Pangan Polisi Turun Langsung, Lakukan Pengecekan Rutin Tanaman Jagung

5 Juni 2026 - 15:11 WIB

Kapolsek Gelar Sosialisasi di SMA Yapim Taruna, Ingatkan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja

5 Juni 2026 - 15:02 WIB

Bupati Asmar Pimpin Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Iklim Ekstrem

5 Juni 2026 - 14:51 WIB

Dukung Ketapang, PS. Kasium Polsek Panipahan, Laksanakan Pengecekan Jagung Pipil

5 Juni 2026 - 14:46 WIB

Trending di Hukrim