Menu

Mode Gelap
Wujud Nyata Dukung Ketapang Nasional, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti Ringkus Pasutri, Diduga Jadi Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi

badge-check


					Sat Resnarkoba Polres Kep Meranti Ringkus Pasutri, Diduga Jadi Pengedar Narkoba Jenis Ekstasi Perbesar

KEPULAUAN MERANTI, RIAU PRO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Kali ini, dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Selatpanjang.

 

Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Ibrahim, RT 004 RW 004, Kelurahan Selat Panjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Jumat (17/4/2026), sekira pukul 22.30 WIB

 

Dua tersangka yang diamankan yakni SW(40), seorang ibu rumah tangga, dan AI (39), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

 

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi, masing-masing 3 butir merk Heineken berwarna kuning dengan berat kotor sekitar 1,06 gram dan 3 butir merk Tesla berwarna putih dengan berat kotor sekitar 1,12 gram.

 

Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AS  (dalam penyelidikan) yang berada di wilayah Kecamatan Merbau. Kedua tersangka diketahui sempat menjemput barang tersebut di wilayah penyeberangan Mempalai.

 

Lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa mereka sebelumnya memperoleh 15 butir pil ekstasi.

 

Sebanyak 5 butir telah berhasil dijual, sementara sebagian lainnya dibuang ke saluran pembuangan kamar mandi saat hendak diamankan petugas. Dari hasil pencarian, polisi berhasil menemukan kembali 4 butir pil ekstasi, sementara sisanya telah larut.

 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil negatif untuk methamphetamine dan amphetamine. Meski demikian, keduanya tetap diproses hukum atas dugaan peredaran narkotika.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya tampa pandang bulu

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kepulauan Meranti. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas,” tegasnya.

 

Polres Kepulauan Meranti juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba maupun tindak kriminal lainnya.

 

Polres meranti selama 1 X 24 jam selalu melayani Masyarakat bilamana,menjumpai tindak kejahatan maupun yang lainya, dapat segera melapor melalui Call Center 110 tanpa dipungut biaya (gratis). (Humas Polres Meranti)

 

Laporan : M.Khosir AMN

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujud Nyata Dukung Ketapang Nasional, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung

6 Juli 2026 - 20:22 WIB

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

4 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll

4 Juli 2026 - 02:42 WIB

Trending di Nasional