Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Sikat Habis Pengedar! Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu

badge-check

Sikat Habis Pengedar! Kapolsek Bagan Sinembah Pimpin Langsung Penangkapan Bandar Sabu Perbesar

Perangi Narkoba, Kapolsek Bagan Sinembah Turun Tangan, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

 

Rokan Hilir, RiauPro.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polsek Bagan Sinembah. Di bawah komando Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K .M.H, jajaran Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di wilayah hukumnya.

 

Pengungkapan tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Km 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis, 23 April 2026 sekira pukul 16.30 WIB

 

Kapolsek Bagan Sinembah menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SRI RAHAYU PURBA (51), seorang ibu rumah tangga. Dari tangannya ditemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah dan menemukan dua botol plastik yang masing-masing berisi satu paket sabu.

 

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,81 gram.

 

“Kami akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

 

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diedarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku.

 

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaranu narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Diamankan Polsek Sinaboi, Seorang Pria Diduga Gelapkan Uang Belanja Barang Kerugian Mencapai Rp 15 Juta

23 Okt 2026 - 20:21 WIB

Diamankan Polsek Sinaboi, Seorang Pria Diduga Gelapkan Uang Belanja Barang  Kerugian Mencapai Rp 15 Juta

Green Policing’ Polres Rohil Tanam Pohon, Wujud Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

23 Okt 2026 - 15:08 WIB

Green Policing’ Polres Rohil Tanam Pohon, Wujud Kepedulian Terhadap Kelestarian Lingkungan

Jumat Keliling di Cempedak Rahuk, Kasat Binmas: Polri dan Masyarakat Satu Kekuatan

23 Okt 2026 - 15:00 WIB

Jumat Keliling di Cempedak Rahuk, Kasat Binmas: Polri dan Masyarakat Satu Kekuatan

Giat Patroli Ibadah Jumat Keliling, Polsek Simpang Kanan Laksanakan di Wilkum

23 Okt 2026 - 14:47 WIB

Giat Patroli Ibadah Jumat Keliling, Polsek Simpang Kanan Laksanakan di Wilkum

Kapolsek Bagan Sinembah Hadiri Deklarasi Damai Pilpeng Serentak 2026, Wujudkan Pemilihan Penghulu Damai

23 Okt 2026 - 11:23 WIB

Kapolsek Bagan Sinembah Hadiri Deklarasi Damai Pilpeng Serentak 2026, Wujudkan Pemilihan Penghulu Damai
Trending di News