Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Bikin Nelayan Meradang! Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Terungkap, Satu Orang Terduga Pelaku Diamankan

badge-check

Bikin Nelayan Meradang! Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Terungkap, Satu Orang Terduga Pelaku Diamankan Perbesar

Rokan Hilir, RiauPro.com  – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran jaring ikan yang terjadi di wilayah Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial (M )alias ES (43)

 

Kapolres Rokan Hilir melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/IV/2026/SPKT/Polsek Panipahan/Polres Rokan Hilir/Polda Riau pada tanggal 20 April 2026.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Damai, Gang Mesjid Nurul Iman, Kelurahan Panipahan. Saat itu, pelapor yang tengah berada di rumah dibangunkan oleh warga yang memberitahukan bahwa jaring ikan miliknya yang berada di sampan telah terbakar.

 

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama suaminya segera menuju lokasi dan mendapati jaring ikan telah hangus terbakar. Di sekitar lokasi juga ditemukan barang-barang yang diduga digunakan sebagai alat pembakaran, seperti kain yang dililit kayu serta jerigen berisi sisa bahan bakar. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,-

 

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan hilir mendapatkan informasi yang terpercaya mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di wilayah Bagan Siapiapi.

 

Selanjutnya, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kerabatnya di Jalan Seiya, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB

 

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bersembunyi di kamar mandi. Namun, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

 

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pembakaran jaring ikan milik korban seorang diri, atas suruhan seseorang berinisial M dengan iming-iming upah sebesar Rp. 3.000.000,- di mana tersangka baru menerima Rp. 1.000.000,-

 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa jerigen dan selang kecil, jaring ikan bekas terbakar, kayu bekas terbakar, serta kardus mie instan. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pengrusakan dan/atau pembakaran. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hadiri Rakor Pengawasan Orang Asing 2026, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Sinergi Lintas Instansi

25 Sep 2026 - 16:11 WIB

Hadiri Rakor Pengawasan Orang Asing 2026, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Ini Kata Kepala BPKAD: Dana Transfer Yang Telah Masuk Ke Kas Daerah Tidak Pernah Ditahan

25 Sep 2026 - 15:37 WIB

Ini Kata Kepala BPKAD: Dana Transfer Yang Telah Masuk Ke Kas Daerah Tidak Pernah Ditahan

Antisipasi Tindak Kejahatan di Wilkum, Polsek Simpang Kanan Giat KRYD Jaga Kamtibmas

25 Sep 2026 - 15:21 WIB

Antisipasi Tindak Kejahatan di Wilkum, Polsek Simpang Kanan Giat KRYD Jaga Kamtibmas

Heboh! PETI Bermunculan di Sungai Jake dan Teso Singingi Hilir – LTD, Diduga Milik IRFN, KSTN dan IWN

25 Sep 2026 - 15:14 WIB

Heboh! PETI Bermunculan di Sungai Jake dan Teso Singingi Hilir – LTD, Diduga Milik IRFN, KSTN dan IWN

Gencarkan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Sasar Titik Keramaian Jaga Kamtibmas

25 Sep 2026 - 15:04 WIB

Gencarkan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Sasar Titik Keramaian Jaga Kamtibmas
Trending di Hukrim