Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Hukrim

Ungkap Kasus Sabu Seberat 2,31 Gram, Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Satu Orang Tersangka

badge-check


					Ungkap Kasus Sabu Seberat 2,31 Gram, Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Satu Orang Tersangka Perbesar

Rokan Hilir, RiauPro.com  – Antisipasi maraknya peredaran (Narkotika dan obat terlarang) Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.

 

Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,31 gram di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada Kamis (30/04/2026) dini hari sekira pukul 01.05

 

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bersama, Kelurahan/Desa Teluk Pulai.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Rohil yang dipimpin  Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., segera turun untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.M. alias R (39), warga setempat.

 

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang berklip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet sekop, plastik klip kosong, tas sandang, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp447.000.

 

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP yang berlaku.

 

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas pihak kepolisian.

 

Polres Rokan Hilir mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

4 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll

4 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga

4 Juli 2026 - 01:59 WIB

Trending di Nasional