Menu

Mode Gelap
Ungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti, Wakapolda Riau Pimpin Press Release Ungkap Kasus Sabu Seberat 2,31 Gram, Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Satu Orang Tersangka Patroli May Day, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Tetap Aman dan Kondusif Peringati May Day di Panipahan, Wakapolres Rohil Resmikan Pembukaan Turnamen Futsal Patroli di Lahan Sengketa, Polsek Bagan Sinembah Cegah Potensi Konflik Sosial Ketua DPC PBB Rohul, Hadiri Resepsi Pernikahan Ketua PAC PBB Rambah Hilir

Hukrim

Ungkap Kasus Sabu Seberat 2,31 Gram, Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Satu Orang Tersangka

badge-check


					Ungkap Kasus Sabu Seberat 2,31 Gram, Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Satu Orang Tersangka Perbesar

Rokan Hilir, RiauPro.com  – Antisipasi maraknya peredaran (Narkotika dan obat terlarang) Narkoba Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.

 

Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,31 gram di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, pada Kamis (30/04/2026) dini hari sekira pukul 01.05

 

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bersama, Kelurahan/Desa Teluk Pulai.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Rohil yang dipimpin  Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., segera turun untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.M. alias R (39), warga setempat.

 

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang berklip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet sekop, plastik klip kosong, tas sandang, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp447.000.

 

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP yang berlaku.

 

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

 

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas pihak kepolisian.

 

Polres Rokan Hilir mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ungkapan 27 Kg Sabu Jaringan Internasional di Polres Meranti, Wakapolda Riau Pimpin Press Release

2 Mei 2026 - 14:51 WIB

Patroli May Day, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Tetap Aman dan Kondusif

1 Mei 2026 - 12:28 WIB

Peringati May Day di Panipahan, Wakapolres Rohil Resmikan Pembukaan Turnamen Futsal

1 Mei 2026 - 12:04 WIB

Patroli di Lahan Sengketa, Polsek Bagan Sinembah Cegah Potensi Konflik Sosial

30 April 2026 - 22:13 WIB

Ketua DPC PBB Rohul, Hadiri Resepsi Pernikahan Ketua PAC PBB Rambah Hilir

30 April 2026 - 21:55 WIB

Trending di Nasional