Menu

Mode Gelap
Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu Diamankan, Polsek TPTM Ungkap Kasus Narkoba Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Kantor Desa, Polres Rohil Berhasi Bekuk Pelaku di Teluk Berembun Luar Biasa!! Akses Warga Segera Terhubung, Jembatan Merah Putih Presisi Progres Capai 70 Persen Berkat Gerak Cepat Personil Polsek Bagan Sinembah, Jaringan Sabu Jalinsum Berhasil Dibekuk Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Hadir Pertemuan Para Petani Serap Aspirasi Masyarakat, Anggota DPRD Kuansing H. Samsuarman Gelar Reses Masa Sidang II di Desa Logas

Hukrim

Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu Diamankan, Polsek TPTM Ungkap Kasus Narkoba

badge-check


					Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu Diamankan, Polsek TPTM Ungkap Kasus Narkoba Perbesar

Rokan Hilir (Rohil) RiauPro.com – Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika dengan berat kotor 3,08 gram.

 

Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPTU Kodam Firman Sidabutar, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tobe, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AIPTU Joan Kurniawan, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

 

“Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan seorang laki-laki bernama R sedang berada di dalam kamar setelah  dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kasur,” terang Kapolsek kepada awak media pada Kamis (07/6/2026).

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 17 paket plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, sendok dari pipet, sejumlah plastik klip kosong, bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.

 

Adapun dua orang tersangka yang berhasil diamankan berinisial RN alias R dan E alias E. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RN awalnya mengaku memperoleh narkotika dari seseorang teman.

 

Namun setelah dilakukan pendalaman, tersangka RN mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh bersama tersangka E dari seorang pria bernama AT yang berdomisili di wilayah Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih.

 

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mencari keberadaan AT, namun saat didatangi ke rumah tempat tinggalnya, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri.

 

Kapolsek juga menjelaskan bahwa dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

 

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

 

Polres Rokan Hilir mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Kantor Desa, Polres Rohil Berhasi Bekuk Pelaku di Teluk Berembun

7 Mei 2026 - 19:42 WIB

Luar Biasa!! Akses Warga Segera Terhubung, Jembatan Merah Putih Presisi Progres Capai 70 Persen

7 Mei 2026 - 19:25 WIB

Berkat Gerak Cepat Personil Polsek Bagan Sinembah, Jaringan Sabu Jalinsum Berhasil Dibekuk

7 Mei 2026 - 19:07 WIB

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Hadir Pertemuan Para Petani

7 Mei 2026 - 13:19 WIB

Miris!! Pelaku Pencurian Gasak Sepeda Motor di Rumah Ketua RT, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 Mei 2026 - 14:10 WIB

Trending di Hukrim