Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Pekanbaru

Ditipu Arman Lingga Mentah-Mentah, Munas Pembentukan PB IKKS Gagal Digelar di Hotel Primer Pekanbaru

badge-check


					Ditipu Arman Lingga Mentah-Mentah, Munas Pembentukan PB IKKS Gagal Digelar di Hotel Primer Pekanbaru Perbesar

PEKANBARU, RIAUPRO.COM – Polemik pembentukan Pengurus Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB IKKS) kembali memanas. Kali ini, sejumlah peserta yang mengaku telah menerima undangan resmi pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PB IKKS merasa kecewa dan diduga telah “ditipu mentah-mentah” setelah agenda yang disebut akan digelar di Hotel Primer Pekanbaru batal di alihkan ke zoom meeting tanpa pemberitahuan resmi. Sabtu (16/05/2026).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, undangan kegiatan Munas PB IKKS tersebut ditandatangani langsung oleh Arman Lingga yang mengatasnamakan dirinya sebagai inisiator pembentukan PB IKKS. Dalam undangan itu disebutkan bahwa Munas akan dilaksanakan di Hotel Primer Pekanbaru dengan mengundang sejumlah tokoh, mahasiswa, hingga peserta dari berbagai daerah.

Namun fakta di lapangan justru berbeda. Hingga waktu pelaksanaan yang telah dijadwalkan, kegiatan Munas PB IKKS tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Ironisnya, para peserta mengaku tidak pernah menerima surat resmi pembatalan kegiatan ataupun pemberitahuan tertulis dari pihak penyelenggara.

“Ini jelas bentuk ketidakprofesionalan dan diduga merupakan pembohongan publik. Peserta sudah diundang secara resmi, tetapi acara dibatalkan begitu saja tanpa ada surat pembatalan ataupun penjelasan resmi,” ujar salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya.

Secara administrasi organisasi, tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan resmi. Sebab, setiap undangan resmi yang telah diedarkan kepada publik memiliki konsekuensi moral dan administratif yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelenggara.

Pengamat organisasi di Pekanbaru menilai, apabila benar pembatalan dilakukan sepihak tanpa mekanisme pemberitahuan resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian moral terhadap peserta yang telah hadir ataupun mempersiapkan diri untuk mengikuti Munas.

“Dalam etika organisasi, pembatalan agenda resmi wajib disampaikan secara terbuka dan tertulis kepada seluruh peserta. Jika tidak dilakukan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan serta legalitas proses pembentukan organisasi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, polemik ini semakin memperkuat anggapan bahwa proses pembentukan PB IKKS sejak awal dinilai sarat persoalan prosedural dan belum memiliki kesiapan administrasi yang matang. Sejumlah tokoh Kuansing sebelumnya juga telah meminta agar pembentukan PB IKKS ditunda sementara hingga seluruh aspek legalitas dan mekanisme organisasi benar-benar dibenahi.

Hingga berita ini diterbitkan, Arman Lingga belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan Munas PB IKKS maupun terkait tidak adanya surat pemberitahuan pembatalan kepada peserta.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntut Ketidakjelasan Penanganan Kasus Kekerasan Saat Demo DPRD Riau, IMM dan Mahasiswa UMRI Geruduk Polda Riau

3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Dedikasi Tanpa Batas, Aipda Mariono Terima Penghargaan Bhabinkamtibmas Teladan Polda Riau 2026

2 Juli 2026 - 12:36 WIB

Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Kader IMM: DPD IMM Riau Tuntut Copot Kapolda Riau dan Tindak Tegas Oknum Pelaku

22 Juni 2026 - 21:00 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil

10 Juni 2026 - 10:51 WIB

Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

9 Juni 2026 - 22:24 WIB

Trending di Pekanbaru