PEKANBARU, RIAUPRO.COM – Polemik pembentukan Pengurus Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB IKKS) kembali memanas. Kali ini, sejumlah peserta yang mengaku telah menerima undangan resmi pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) PB IKKS merasa kecewa dan diduga telah “ditipu mentah-mentah” setelah agenda yang disebut akan digelar di Hotel Primer Pekanbaru batal di alihkan ke zoom meeting tanpa pemberitahuan resmi. Sabtu (16/05/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, undangan kegiatan Munas PB IKKS tersebut ditandatangani langsung oleh Arman Lingga yang mengatasnamakan dirinya sebagai inisiator pembentukan PB IKKS. Dalam undangan itu disebutkan bahwa Munas akan dilaksanakan di Hotel Primer Pekanbaru dengan mengundang sejumlah tokoh, mahasiswa, hingga peserta dari berbagai daerah.
Namun fakta di lapangan justru berbeda. Hingga waktu pelaksanaan yang telah dijadwalkan, kegiatan Munas PB IKKS tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Ironisnya, para peserta mengaku tidak pernah menerima surat resmi pembatalan kegiatan ataupun pemberitahuan tertulis dari pihak penyelenggara.
“Ini jelas bentuk ketidakprofesionalan dan diduga merupakan pembohongan publik. Peserta sudah diundang secara resmi, tetapi acara dibatalkan begitu saja tanpa ada surat pembatalan ataupun penjelasan resmi,” ujar salah seorang peserta yang enggan disebutkan namanya.
Secara administrasi organisasi, tindakan tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan resmi. Sebab, setiap undangan resmi yang telah diedarkan kepada publik memiliki konsekuensi moral dan administratif yang wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak penyelenggara.
Pengamat organisasi di Pekanbaru menilai, apabila benar pembatalan dilakukan sepihak tanpa mekanisme pemberitahuan resmi, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif yang berpotensi menimbulkan kerugian moral terhadap peserta yang telah hadir ataupun mempersiapkan diri untuk mengikuti Munas.
“Dalam etika organisasi, pembatalan agenda resmi wajib disampaikan secara terbuka dan tertulis kepada seluruh peserta. Jika tidak dilakukan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan serta legalitas proses pembentukan organisasi tersebut,” ujarnya.
Selain itu, polemik ini semakin memperkuat anggapan bahwa proses pembentukan PB IKKS sejak awal dinilai sarat persoalan prosedural dan belum memiliki kesiapan administrasi yang matang. Sejumlah tokoh Kuansing sebelumnya juga telah meminta agar pembentukan PB IKKS ditunda sementara hingga seluruh aspek legalitas dan mekanisme organisasi benar-benar dibenahi.
Hingga berita ini diterbitkan, Arman Lingga belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan pembatalan Munas PB IKKS maupun terkait tidak adanya surat pemberitahuan pembatalan kepada peserta.[]







