Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Pekanbaru

Tanggapi Pembentukan PB IKKS, Berikut Isi Surat Resmi IKKS Provinsi Riau

badge-check


					Tanggapi Pembentukan PB IKKS, Berikut Isi Surat Resmi IKKS Provinsi Riau Perbesar

PEKANBARU, RIAUPRO.COM – Polemik pembentukan Pengurus Besar Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (PB IKKS) kembali mencuat. IKKS Provinsi Riau secara resmi mengeluarkan surat penundaan pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) PB IKKS yang sebelumnya direncanakan digelar pada Sabtu, 16 Mei 2026 di Hotel Primier Pekanbaru.

Surat bernomor 07/IKKS.PROV.Riau/V/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum H. Hendrizal dan Sekretaris Umum Amrisal pada 11 Mei 2026 di Pekanbaru.
Dalam surat resmi itu, IKKS Provinsi Riau menilai masih terdapat berbagai persoalan dan cacat prosedural dalam proses pembentukan PB IKKS.

Karena itu, mereka meminta agar pelaksanaan MUNAS ditunda hingga waktu yang dianggap tepat.
Adapun beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat tersebut di antaranya:

1. Rapat persiapan disebut hanya dihadiri segelintir orang melalui zoom meeting dan dinilai tidak melibatkan sekitar 70 persen Tim 19 penerima mandat MUNAS PB IKKS berdasarkan SK Bupati Kuantan Singingi.
Inisiator MUNAS PB IKKS disebut tidak melibatkan IKKS Provinsi, keterwakilan tokoh Kuansing, pemuda maupun mahasiswa Kuansing.

2. Kedudukan sekretariat PB IKKS di Pekanbaru dipersoalkan dan dinilai seharusnya berada di Jakarta.
Pelaksanaan MUNAS PB IKKS disebut lebih tepat dilaksanakan di Jakarta, bukan di Pekanbaru, Riau.

3. Kerangka tata tertib, AD/ART MUNAS serta kepanitiaan dinilai belum diketahui secara jelas oleh para inisiator maupun unsur IKKS lainnya.

4. Pembentukan MUNAS PB IKKS dinilai belum memenuhi syarat serta mekanisme organisasi paguyuban.

Dalam isi surat tersebut, IKKS Provinsi Riau menegaskan bahwa pihaknya mendukung pendirian PB IKKS sebagai wadah pemersatu masyarakat Kuantan Singingi di perantauan. Namun, mereka meminta agar proses pembentukannya dilakukan secara matang, terbuka dan sesuai mekanisme organisasi agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

“Maka menyikapi polemik yang terjadi saat ini IKKS Provinsi Riau setuju pendirian PB IKKS tetapi pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS PB IKKS) ditunda dulu sampai waktu yang tepat dilaksanakan,” demikian bunyi salah satu isi surat tersebut.

Di akhir surat, pengurus IKKS Provinsi Riau berharap kebersamaan masyarakat Kuansing di perantauan tetap terjaga dan hubungan antar sesama warga semakin baik ke depannya.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buntut Ketidakjelasan Penanganan Kasus Kekerasan Saat Demo DPRD Riau, IMM dan Mahasiswa UMRI Geruduk Polda Riau

3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Dedikasi Tanpa Batas, Aipda Mariono Terima Penghargaan Bhabinkamtibmas Teladan Polda Riau 2026

2 Juli 2026 - 12:36 WIB

Kecam Tindakan Represif Aparat Terhadap Kader IMM: DPD IMM Riau Tuntut Copot Kapolda Riau dan Tindak Tegas Oknum Pelaku

22 Juni 2026 - 21:00 WIB

Tanda Tangan Dipalsukan di SKGR, DPR RI Minta Polda Riau Batalkan SP3 Kasus Warga Rohil

10 Juni 2026 - 10:51 WIB

Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

9 Juni 2026 - 22:24 WIB

Trending di Pekanbaru