Rohil, Riau — Dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT PHR oleh PT SPRH untuk periode 2023–2024.
SEMBILAN NAMA TERSERET
Sembilan orang tersangka yang ditetapkan bukan hanya berasal dari jajaran internal perusahaan. Namun mereka juga mencakup unsur komisaris, direksi, pejabat internal PT SPRH hingga pihak ketiga (luar) yang terlibat dalam studi kelayakan.
Adapun Inisial yang telah Resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah TW, Komisaris Utama PT SPRH; RG dan AS, Anggota Komisaris; RH, Direktur Umum; ZP, Direktur Pengembangan; serta MF, Direktur Keuangan PT SPRH.
Selanjutnya SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru; MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta MK, Sekretaris PT SPRH.
Komposisi tersangka tersebut menunjukkan perkara yang tengah diusut Kejati Riau tidak hanya menyentuh satu posisi atau satu bagian dalam tubuh pengelola dana PI, tetapi melibatkan sejumlah pihak yang tercatat memiliki jabatan maupun peran dalam pengelolaan PT SPRH.
KORUPSI JADI SOROTAN
Dana (PI) 10 persen merupakan dana yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan kepentingan daerah pada kegiatan usaha hulu migas. Namun, berdasarkan rilis resmi Kejati Riau, pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT PHR oleh PT SPRH untuk periode 2023–2024 kini masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
KOMITMEN BERANTAS KORUPSI
Kejati Riau telah menetapkan sembilan orang tersangka dan menyatakan mereka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, baik dalam sangkaan primair maupun subsidair. Penetapan sembilan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejati Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tersebut.
” Penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen, keseriusan dan ketegasan kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi,” ungkap Kajati Riau.
Publik menanti bagaimana penyidik Kejati Riau mengurai perkara secara utuh bagaimana dana PI 10 persen dikelola oleh PT SPRH..? Apa yang menjadi persoalan dalam pengelolaannya..? Serta siapa saja yang nantinya akan mempertanggung jawabkan dugaan penyimpangan dana tersebut di hadapan hukum.
Mengingat dana PI 10 persen yang menjadi perhatian serius masyarakat Rokan Hilir ini, berkaitan dengan kepentingan dan pengelolaan sumber daya alam daerah. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal menunggu sejauh mana penyidikan Kejati Riau membongkar seluruh rangkaian perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut.
Jekson,SH
Sumber: Media Online







