Menu

Otomatis
Breaking News

News

Bongkar Korupsi Dana Participating Interest Yang Dikelola PT SPRH, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka

badge-check

Bongkar Korupsi Dana Participating Interest Yang Dikelola PT SPRH, Kejati Riau Tetapkan 9 Tersangka Perbesar

Rohil, Riau — Dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

 

Penetapan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Riau pada Kamis, 6 Agustus 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT PHR oleh PT SPRH untuk periode 2023–2024.

 

SEMBILAN NAMA TERSERET

 

Sembilan orang tersangka yang ditetapkan bukan hanya berasal dari jajaran internal perusahaan. Namun mereka juga mencakup unsur komisaris, direksi, pejabat internal PT SPRH hingga pihak ketiga (luar) yang terlibat dalam studi kelayakan.

 

Adapun Inisial yang telah Resmi ditetapkan sebagai tersangka adalah TW, Komisaris Utama PT SPRH; RG dan AS, Anggota Komisaris; RH, Direktur Umum; ZP, Direktur Pengembangan; serta MF, Direktur Keuangan PT SPRH.

 

Selanjutnya SA, Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru; MM, Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH; serta MK, Sekretaris PT SPRH.

 

Komposisi tersangka tersebut menunjukkan perkara yang tengah diusut Kejati Riau tidak hanya menyentuh satu posisi atau satu bagian dalam tubuh pengelola dana PI, tetapi melibatkan sejumlah pihak yang tercatat memiliki jabatan maupun peran dalam pengelolaan PT SPRH.

 

KORUPSI JADI SOROTAN

 

Dana (PI) 10 persen merupakan dana yang menjadi bagian penting dalam pengelolaan kepentingan daerah pada kegiatan usaha hulu migas. Namun, berdasarkan rilis resmi Kejati Riau, pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen dari PT PHR oleh PT SPRH untuk periode 2023–2024 kini masuk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

 

KOMITMEN BERANTAS KORUPSI

 

Kejati Riau telah menetapkan sembilan orang tersangka dan menyatakan mereka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, baik dalam sangkaan primair maupun subsidair. Penetapan sembilan tersangka ini menjadi langkah tegas Kejati Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara tersebut.

 

” Penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen, keseriusan dan ketegasan kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sekaligus sejalan dengan komitmen pemerintah dalam penguatan reformasi politik, hukum dan birokrasi serta pemberantasan korupsi,” ungkap Kajati Riau.

 

Publik menanti bagaimana penyidik Kejati Riau mengurai perkara secara utuh bagaimana dana PI 10 persen dikelola oleh PT SPRH..? Apa yang menjadi persoalan dalam pengelolaannya..? Serta siapa saja yang nantinya akan mempertanggung jawabkan dugaan penyimpangan dana tersebut di hadapan hukum.

 

Mengingat dana PI 10 persen yang menjadi perhatian serius masyarakat Rokan Hilir ini, berkaitan dengan kepentingan dan pengelolaan sumber daya alam daerah. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tinggal menunggu sejauh mana penyidikan Kejati Riau membongkar seluruh rangkaian perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen tersebut.

 

Jekson,SH

Sumber: Media Online

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

24 Sep 2026 - 13:08 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

Gerakan Pangan Murah, Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Salurkan Sembako Murah Bersama BULOG Dumai

24 Sep 2026 - 12:47 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Salurkan Sembako Murah Bersama BULOG Dumai

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

24 Sep 2026 - 12:21 WIB

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

23 Sep 2026 - 21:58 WIB

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau

23 Sep 2026 - 18:45 WIB

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau
Trending di Hukrim