Menu

Mode Gelap
Unit Reskrim Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Pil Ekstasi Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diamankan, Polsek Bangka Pusako Ungkap Kasus 33,24 Gram Sabu dan 6 Butir Pil Ekstasi Diamankan, Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika Giat Cek Tanaman Ketapang Jagung Pipil, Bhabinkamtibmas Dukung Ketapang Siswa SDN 1 Selatpanjang Raih Juara 1 FLS3N & Juara 3 O2SN Tingkat Kabupaten Meranti Kapolsek Tebar Kepedulian, Melalui Program Jumat Sedekah Warga Kurang Mampu Terima Bantuan

News

Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diamankan, Polsek Bangka Pusako Ungkap Kasus

badge-check


					Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Diamankan, Polsek Bangka Pusako Ungkap Kasus Perbesar

ROKAN HILI, RiauPro.com – Jajaran Polsek Bangko Pusako kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial FES di kediamannya yang berada di wilayah Bangko Pusako. Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 Wib.

 

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika, S.H., M.H. melalui Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengamankan seorang pria berinisial FES (34) yang diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa sawit milik seorang warga.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di lahan kelapa sawit yang berada di Jalan Rawang 800, Kepenghuluan Bangko Balam, Kecamatan Bangko Pusako.

 

Pertama kali diketahui korban, saat datang ke lokasi mendapati buah kelapa sawit yang sebelumnya telah dipanen dan dikumpulkan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) sudah tidak berada di tempat.

 

Setelah melakukan penelusuran dan meminta keterangan sejumlah saksi, diketahui bahwa buah sawit tersebut diduga telah diambil menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi dengan keranjang angkut (along-along).

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pelaku mengakui telah mengambil sebanyak 16 tandan buah kelapa sawit dan menyebut keterlibatan pelaku lainnya.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Setelah sebelumnya mengamankan seorang pelaku lainnya dan melaksanakan gelar perkara, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir, S.H. untuk melakukan pengembangan kasus. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko Pusako guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit keranjang along-along yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka, diketahui yang bersangkutan menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine.

 

“Polsek Bangko Pusako berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Jo Pasal 481 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang menjadi sumber penghidupan warga.

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Unit Reskrim Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

6 Juni 2026 - 14:20 WIB

33,24 Gram Sabu dan 6 Butir Pil Ekstasi Diamankan, Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika

6 Juni 2026 - 13:30 WIB

Giat Cek Tanaman Ketapang Jagung Pipil, Bhabinkamtibmas Dukung Ketapang

6 Juni 2026 - 12:57 WIB

Siswa SDN 1 Selatpanjang Raih Juara 1 FLS3N & Juara 3 O2SN Tingkat Kabupaten Meranti

6 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kapolsek Tebar Kepedulian, Melalui Program Jumat Sedekah Warga Kurang Mampu Terima Bantuan

5 Juni 2026 - 19:29 WIB

Trending di Hukrim