Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Hukrim

Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi, Satresnarkoba Polres Rohil: Hasil Ungkap Kasus Narkotika

badge-check


					Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi, Satresnarkoba Polres Rohil: Hasil Ungkap Kasus Narkotika Perbesar

Rohil, RiauPro.com – Satres Narkoba Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum di Ruang Satres Narkoba Polres Rokan Hilir, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

 

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi dan penetapan status barang sitaan narkotika yang telah memperoleh persetujuan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 11 perkara narkotika yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Rokan Hilir sepanjang April hingga Juni 2026.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sebanyak 336,01 gram dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 23 butir. Barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah tersangka yang diamankan dalam berbagai operasi dan penindakan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

 

Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh KBO Satres Narkoba Polres Rokan Hilir IPTU Lukfi Nareri, S.A.P., M.M., Ps. Kanit I Satres Narkoba AIPDA Bobby Satria E., S.H., perwakilan Kasiwas Polres Rohil, Kasat Tahti Polres Rohil, perwakilan Sie Propam, penasihat hukum, serta personel Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

 

Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka kemasan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang telah disegel, kemudian mencampurkannya ke dalam air yang telah diberi cairan pembersih hingga

 

 larut dan hancur.

 Selanjutnya seluruh barang bukti yang telah hancur dibuang ke dalam septic tank sehingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para pihak yang hadir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Rokan Hilir dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika sekaligus menunjukkan komitmen kuat Kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Selama kegiatan berlangsung, seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

 

 Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hilir dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

 

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

4 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll

4 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga

4 Juli 2026 - 01:59 WIB

Trending di Nasional