Menu

Otomatis
Breaking News

News

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Ini Besaran Pembayaran Iuran Per 2 Agustus

badge-check

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Ini Besaran Pembayaran Iuran Per 2 Agustus Perbesar

Foto: Tangkapan Layar Dok BPJS Kesehatan

 

Riau, Rohil – Berapa iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus? Hingga 2 Agustus 2026, peserta masih membayar iuran dengan tarif lama karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah masih mempertahankan tarif lama selama proses transisi menuju implementasi penuh sistem KRIS.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah meski sistem kelas dihapus. Ia bilang, KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak membebani peserta.

 

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Minggu (2/8/2026) pukul 14.00 wib.

 

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya menambahkan.

 

Sebagai informasi, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai gantinya, seluruh peserta akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui skema KRIS.

 

Implementasi KRIS bakal dilakukan secara bertahap. Sementara menunggu penetapan tarif baru, besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

 

Ketentuan iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

 

Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta menggunakan layanan rawat inap.

 

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

 

Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

 

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah

 

Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

 

3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta

 

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

 

4. Anggota keluarga tambahan PPU

 

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.

 

5. PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain

 

– Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

 

– Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.

 

– Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.

 

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

 

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.

 

Penulis: Jekson,SH

Sumber: CNBC Indonesia

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

23 Sep 2026 - 21:58 WIB

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau

23 Sep 2026 - 18:45 WIB

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau

Giat Himbauan Cegah Karhutla, Polsek Simpang Kanan Rutin Laksanakan Patroli

23 Sep 2026 - 18:28 WIB

Giat Himbauan Cegah Karhutla, Polsek Simpang Kanan Rutin Laksanakan Patroli

Cegah Karhutla, Polsek Bagan Sinembah Gencar Sosialisasi kepada Masyarakat

23 Sep 2026 - 18:09 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Bagan Sinembah Gencar Sosialisasi kepada Masyarakat

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Hidup, Wujud Teladani Sifat Rasullulah SAW Bawa Rahmat Bagi Seluruh Alam

22 Sep 2026 - 20:39 WIB

Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Hidup, Wujud Teladani Sifat Rasullulah SAW Bawa Rahmat Bagi Seluruh Alam
Trending di News