Menu

Mode Gelap
Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme Diduga Kuasai dan Panen Sawit Milik Orang Lain, Warga Kuansing Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi Masuk Polda Riau Jelang Pacu Jalur, Dugaan Permainan Berhadiah di Pasar Malam Taluk Kuantan Jadi Sorotan, Masyarakat Minta APH Bertindak Tegas Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Dukung Program Asta Cita Presiden

News

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Ini Besaran Pembayaran Iuran Per 2 Agustus

badge-check


					BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3 Ini Besaran Pembayaran Iuran Per 2 Agustus Perbesar

Foto: Tangkapan Layar Dok BPJS Kesehatan

 

Riau, Rohil – Berapa iuran BPJS Kesehatan setelah sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapus? Hingga 2 Agustus 2026, peserta masih membayar iuran dengan tarif lama karena pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru dalam skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 

Artinya, peserta BPJS Kesehatan masih membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah masih mempertahankan tarif lama selama proses transisi menuju implementasi penuh sistem KRIS.

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan tarif iuran BPJS Kesehatan kemungkinan besar tidak akan berubah meski sistem kelas dihapus. Ia bilang, KRIS dirancang dengan struktur biaya yang tetap sehingga tidak membebani peserta.

 

“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” kata Budi dalam keterangannya beberapa waktu lalu seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Minggu (2/8/2026) pukul 14.00 wib.

 

“Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” ujarnya menambahkan.

 

Sebagai informasi, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Sebagai gantinya, seluruh peserta akan memperoleh layanan rawat inap dengan standar yang sama melalui skema KRIS.

 

Implementasi KRIS bakal dilakukan secara bertahap. Sementara menunggu penetapan tarif baru, besaran iuran peserta masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

 

Ketentuan iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Aturan tersebut juga menetapkan pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Selain itu, sejak 1 Juli 2026 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

 

Namun, denda tetap dikenakan apabila dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif, peserta menggunakan layanan rawat inap.

 

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku:

 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

 

Iuran peserta PBI dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

 

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di instansi pemerintah

 

Meliputi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-ASN. Besaran iuran 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

 

3. PPU di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta

 

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, terdiri dari 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

 

4. Anggota keluarga tambahan PPU

 

Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang setiap bulan yang dibayar pekerja.

 

5. PBPU, peserta bukan pekerja, dan kerabat lain

 

– Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas III. Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan subsidi Rp7.000.

 

– Rp100.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas II.

 

– Rp150.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan yang sebelumnya Kelas I.

 

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

 

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.

 

Penulis: Jekson,SH

Sumber: CNBC Indonesia

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rohil Perkuat Sinergi Dukung Ranperda Rokan Hilir Hijau untuk Lingkungan Berkelanjutan

8 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Intimidasi Saat Bela Klien, PERADI, TPPA, dan IKADIN Desak Polda Riau Usut Tuntas Dugaan Premanisme

8 Agustus 2026 - 05:21 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Bagan Sinembah Intensif Pantau Pertumbuhan Jagung Program Ketahanan Pangan

7 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Cek Perkembangan Jagung Pipil Program Ketahanan Pangan, Polsek Simpang Kanan Dukung Program Asta Cita Presiden

7 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Gaungkan Green Policing, Polsek Sp Kanan Serentak Tanam Pohon Cegah Bencana

7 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Trending di Hukrim