Rohil, Sp Kanan – Pada hari Senin, 03 agustus 2026 sekira pukul 09.15 WIB Bhabinkamtibmas Kep. Bukit Mas Polsek Simpang Kanan melaksanakan kegiatan sosialisasi Program Green Policing dengan menanam bibit pohon buah.
Bhabinkamtibmas AIPDA SUWANDI serta
Warga Masyarakat Bukit Mas JULAIHA RITONGA tanam 1 Bibit Pohon Buah Rambutan di Halaman Rumah Warga Kepenghuluan Bukit Mas Kecamatan Simpang Kanan Kabuoaten Rokan Hilir.
TUJUAN GIAT
Konsep Green Policing sebagai pendekatan strategis dan humanis Polri dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup. Green Policing juga untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan.
Green Policing adalah jawaban atas tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.
Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep Green Policing yang menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan dan penanaman Bibit pohon.
KESIMPULAN
Green Policing dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan.
Dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, peran serta Polri sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria diharapkan dapat berhasil.
Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial dan lingkungan.
Program Green Policing juga berupaya membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam.
Jekson, SH







