PEKANBARU, RIAUPRO.COM – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atas hasil kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi kini memasuki proses hukum. Seorang warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
Laporan itu telah diterima oleh Polda Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/430/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 24 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor Sugiyono mengaku menjadi korban dugaan penguasaan dan pengambilan hasil kebun kelapa sawit miliknya yang berada di wilayah Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan uraian yang tercantum dalam STPL, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Pelapor menyebut sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 60 orang memasuki areal kebun sawit miliknya. Kelompok tersebut diduga dipimpin oleh seseorang bernama Esron Napitupulu.
Masih berdasarkan isi laporan, kelompok tersebut diduga melakukan pemanenan buah sawit dan mengangkut hasil panen menggunakan beberapa unit truk colt diesel. Pelapor juga menduga aktivitas tersebut dilakukan lebih dari satu kali sehingga menyebabkan dirinya mengalami kerugian.
Atas dasar itu, pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan serta menindaklanjuti laporannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan diterbitkannya STPL, laporan masyarakat secara administratif telah diterima oleh kepolisian. Selanjutnya, proses penanganan perkara berada dalam kewenangan penyidik Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam STPL merupakan laporan dari pelapor dan belum merupakan putusan atau pembuktian hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan diri sesuai prinsip praduga tak bersalah, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***







