Kuantan Singingi,- Tambang emas yang diduga ilegal tetap beroperasi di areal kebun Pemda Kabupaten Kuantan Singingi secara masif meski menuai kritikan dari warga, sebab para pengusaha tambang menyewa preman untuk menjaga portal masuk.
Hal ini guna menghambat wartawan ataupun APH yang akan masuk untuk melakukan tugas tugasnya. Sesuai hasil pantauan awak media dilokasi pada Selasa, (01/7/2025).
Yang diduga akan berdampak bagi warga dan sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum bila Aparat Penegak Hukum (APH) tidak lagi dapat bertindak, yang diakibatkan orang-orang suruhan mafia tambang yang akan menghalalkan segala cara.
Sebelumnya, Kebun Pemda di Desa Jake Kab. Kuansing diketahui porak-poranda akibat aktivitas para mafia tambang ilegal, dan sangat disayangkan awak media tidak diperkenankan masuk untuk meliput hal tersebut, sebab ada beberapa preman atau orang suruhan yang telah berjaga dan siap menghadang siapapun yang akan melewati portal.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya kepada awak media,” Kalau ngak percaya cobalah masuk kedalam ” ujar warga.
Lebih lanjut ditambahkanya ” Kemarin saya lihat kalau mereka sedang beraktivitas memasang rakit sebanyak 7 unit untuk dioperasikan” ungkapnya.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait kerusakan lahan warga yang akan timbul yang berada tidak jauh dari kebun Pemda yang diakibat oleh aktivitas PETI. Dan sangat disayangkan apabila APH tidak dapat berbuat akibat ulah para mafia ilegal dengan menyewa para preman guna menghalangi siapapun yang akan masuk.
Untuk pemberantasan Aktivitas PETI di areal kebun Pemda Kuansing timbul pertanyaan dibenak warga, akankah APH mampu untuk memberantas dan menindak para mafia tambang ilegal yang diduga telah bekerjasama dengan para preman yang menjaga portal,.. ungkap salah seorang warga.
“Kapolres Kuansing yang akan bertugas sedang ditunggu oleh masyarakat, karena Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., akan berpindah tugas dan akan disertijabkan dengan pejabat yang baru, untuk itu Kapolres yang baru nnti berani untuk bertindak…? ucap salah seorang warga lain.
Guna melengkapi cover bothside pemberitaan, awak media mencoba untuk konfirmasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H.,melalui pesan chat di WhatsAppnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dan awak media masih menunggu jawaban.
Agar Diketahui, Merujuknpada aturan yang berlaku berikut ini adalah penjelasan lebih rinci mengenai proses penunjukan seorang Kapolres, yang:
1. Usulan:
Calon Kapolres biasanya diusulkan oleh pejabat yang lebih tinggi di lingkungan kepolisian, seperti Direktur di tingkat Polda atau bahkan langsung dari Kapolda.
2. Penilaian:
Calon yang diusulkan akan melalui proses penilaian yang ketat, termasuk rekam jejak, kompetensi, dan pengalaman di bidang kepolisian.
3. Persetujuan:
Setelah melalui proses penilaian, calon yang memenuhi syarat akan mendapatkan persetujuan dari Kapolda.
4. Pelantikan:
Setelah mendapatkan persetujuan, calon Kapolres akan dilantik dalam suatu upacara resmi oleh Kapolda.
Perlu dicatat bahwa jabatan Kapolres merupakan posisi strategis dalam struktur organisasi kepolisian, yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Oleh karenanya, untuk proses penunjukan Kapolres akan dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif, untuk memastikan bahwa jabatan tersebut diisi oleh individu atau orang yang berkualitas dan mampu menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. (SUGIANTO)







