Menu

Mode Gelap
Benahi Infrastruktur Digital, Pemkab Rohul Koordinasi Ke Dirjen Komdigi Pusat Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas, Polsek Bagan Sinembah Atur Lalin di Jalan Jenderal Sudirman Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas

Hukrim

Buka Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Seluruh PK Harus Implementasikan Secara Optima

badge-check


					Buka Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Seluruh PK Harus Implementasikan Secara Optima Perbesar

Medan,RiauPro.com ll   Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara, Yudi Suseno, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bagi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Sumut.

 

Kegiatan yang diselenggarakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan berlangsung dengan baik dan berjalan lancar  pada Jumat, (13/06/2025).

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para Pembimbing Kemasyarakatan terhadap substansi dan implikasi praktis dari KUHP baru, yang mulai berlaku menggantikan KUHP lama warisan kolonial.

 

Dengan hadirnya regulasi baru ini, diharapkan seluruh jajaran fungsional di bidang pemasyarakatan, khususnya para PK, dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat undang-undang terbaru.

 

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi hukum yang segaja diundang sebagai narasumber.

 

Juga Kepala Bapas Kelas I Medan, Kepala Bapas Kelas II Sibolga, serta seluruh pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dari berbagai UPT Pemasyarakatan di Sumatera Utara, baik yang hadir secara langsung (luring) maupun melalui sambungan daring.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menegaskan pentingnya pemahaman terhadap perubahan substansi hukum pidana nasional ini.

 

Ia menekankan bahwa para PK memiliki peran strategis dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, khususnya dalam tahapan asesmen, rekomendasi, hingga pendampingan bagi klien pemasyarakatan. Dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kita semua harus siap beradaptasi.

 

” Saya berharap seluruh Pembimbing Kemasyarakatan dapat berperan aktif memahami isi undang-undang ini, dan tentunya mampu mengimplementasikannya secara optimal dalam praktik kerja sehari- hari,” ungkapnya .

 

” Dengan demikian, keberadaan PK tidak hanya sebagai pelengkap sistem peradilan pidana, tetapi menjadi aktor penting dalam menghadirkan keadilan restoratif dan pemulihan sosial bagi masyarakat,” ujar Yudi, sembari menutupnya.

 

( Yeni )

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benahi Infrastruktur Digital, Pemkab Rohul Koordinasi Ke Dirjen Komdigi Pusat

22 Januari 2026 - 23:29 WIB

Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas, Polsek Bagan Sinembah Atur Lalin di Jalan Jenderal Sudirman

22 Januari 2026 - 12:57 WIB

Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga

21 Januari 2026 - 22:06 WIB

Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak

21 Januari 2026 - 20:45 WIB

Trending di Nasional