PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Pelaksanaan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Fakultas Hukum Universitas Riau (FH UNRI) tahun 2026 menuai sorotan setelah panitia penyelenggara tetap menjalankan sejumlah tahapan penting pemilihan di tengah sengketa yang masih diproses oleh Panitia Pengawas (Panwas) Pemira.
Kondisi tersebut memicu keberatan dari sejumlah peserta pemilihan yang menilai proses Pemira berpotensi berjalan tanpa kepastian prosedural yang memadai. Hal tersebut disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Senin (09/03/2026).
Polemik ini bermula dari tahapan verifikasi administrasi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa. Pasangan calon Fikri Ramdani dan Muhammad Aisar Akmal Caesar dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Tim Verifikasi Panitia Pemilihan Raya Fakultas (PPRF). Keputusan tersebut diambil karena calon wakil gubernur dinilai tidak melampirkan surat pengunduran diri dari organisasi yang diikutinya.
Pihak pasangan calon menolak keputusan tersebut dan menilai persyaratan yang diminta panitia tidak relevan dalam konteks yang mereka alami. Mereka menjelaskan bahwa Muhammad Aisar Akmal Caesar tidak memiliki jabatan struktural dalam organisasi yang dimaksud dan hanya tercatat sebagai anggota biasa. Dengan demikian, menurut mereka tidak terdapat kewajiban untuk menyertakan surat pengunduran diri sebagaimana yang diminta oleh tim verifikasi.
Keberatan atas keputusan tersebut kemudian dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemira Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai sengketa proses penyelenggaraan pemilihan. Laporan yang diajukan memuat kronologi proses verifikasi yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di sekretariat panitia. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pasangan calon telah berupaya memberikan penjelasan terkait status organisasi calon wakil gubernur, namun tim verifikasi disebut tetap meminta surat pengunduran diri tanpa memberikan kesempatan waktu tambahan untuk melengkapi dokumen tersebut.
Selain itu, pasangan calon juga menyampaikan keberatan terhadap proses administrasi saat verifikasi berlangsung. Mereka menyebut diminta menandatangani berita acara verifikasi tanpa penjelasan yang memadai mengenai konsekuensi dari dokumen tersebut. Berita acara itu kemudian dijadikan dasar oleh panitia untuk menetapkan bahwa pasangan calon tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Persoalan ini kemudian dibawa ke Panwas Pemira untuk diproses sebagai sengketa penyelenggaraan Pemira. Namun di tengah proses sengketa yang masih berjalan tersebut, panitia penyelenggara tetap melanjutkan sejumlah tahapan pemilihan.
Langkah panitia tersebut menuai kritik dari sejumlah peserta Pemira yang menilai bahwa tahapan lanjutan seharusnya ditunda terlebih dahulu hingga Panwas mengeluarkan keputusan resmi atas sengketa yang sedang diproses.
Kekhawatiran ini juga berkaitan dengan potensi persoalan legitimasi terhadap keseluruhan proses pemilihan apabila tahapan tetap berjalan tanpa kepastian yang jelas.
Sorotan terhadap keputusan panitia semakin menguat setelah beredarnya surat undangan resmi dari PPRF yang mengundang para calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) untuk mengikuti kegiatan penyampaian visi dan misi serta dialog terbuka. Dalam surat bernomor 053/SU/PPRF/FH-UNRI/KE/II/2026, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 8 Maret 2026 di Ruang Vicon Fakultas Hukum Universitas Riau.
Sejumlah peserta Pemira menyoroti waktu penerbitan surat undangan tersebut yang disebut baru disampaikan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, hanya beberapa jam sebelum kegiatan dilaksanakan keesokan paginya. Selain itu, agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Minggu yang bukan merupakan hari kerja akademik.
Kondisi tersebut memunculkan kesan bahwa pelaksanaan tahapan Pemira dilakukan secara tergesa-gesa. Beberapa peserta mempertanyakan alasan di balik penerbitan undangan yang sangat mendadak untuk agenda yang merupakan bagian penting dari rangkaian proses Pemira.
“Waktu pemberitahuan sangat singkat, sementara kegiatan yang dilaksanakan merupakan agenda penting dalam tahapan Pemira,” ujar salah satu peserta Pemira.
Sebelumnya, persoalan sengketa Pemira ini juga sempat dibahas dalam forum yang difasilitasi oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Riau. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa penyelesaian sengketa oleh Panwas seharusnya menjadi prioritas sebelum tahapan pemilihan dilanjutkan.
Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah agenda Pemira tetap dijalankan oleh panitia. Situasi ini kemudian mendorong sejumlah calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur mahasiswa untuk menyampaikan pernyataan keberatan secara kolektif kepada panitia penyelenggara serta pimpinan fakultas.
Dalam pernyataan tersebut mereka menilai bahwa pelaksanaan tahapan Pemira sebelum adanya putusan sengketa berpotensi mencederai prinsip keadilan prosedural dalam penyelenggaraan demokrasi mahasiswa. Mereka juga berharap pimpinan fakultas dapat melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemira 2026 agar setiap tahapan pemilihan berjalan secara transparan, tertib prosedur, serta memberikan kepastian bagi seluruh peserta.
Hingga berita ini diturunkan, panitia penyelenggara Pemira Fakultas Hukum Universitas Riau belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keberatan yang disampaikan oleh para peserta pemilihan tersebut.[]







