PRORIAU.COM, OPINI – Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, belakangan ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Penindakan terhadap aktivitas PETI dilakukan dengan dalih merusak lingkungan, mencemari sungai, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial. Namun, di sisi lain, tindakan tegas ini membawa dampak signifikan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan ekonominya pada aktivitas tambang ilegal tersebut.
Sebagian besar pelaku PETI di Kuansing bukanlah pemain besar atau pengusaha kaya, melainkan warga lokal yang terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan minimnya lapangan kerja.
Bagi mereka, PETI menjadi alternatif bertahan hidup di tengah keterbatasan akses terhadap sektor formal. Ketika kegiatan ini diberantas tanpa solusi ekonomi yang memadai, muncul persoalan baru: pengangguran, kemiskinan, dan meningkatnya potensi kriminalitas akibat tekanan hidup, hal ini perlu cepat di atasi agar persoalan baru tidak muncul di tengah-tengah masyarakat Kuansing nantinya.
Dampak lingkungan dari PETI memang nyata kerusakan lahan, pencemaran air sungai, hingga berkurangnya kualitas ekosistem. Oleh karena itu, pemberantasan PETI seharusnya tetap dilakukan, namun dengan pendekatan yang lebih holistik.
Pemerintah harus menyiapkan strategi transisi ekonomi yang adil, misalnya dengan memberikan pelatihan kerja, pemberdayaan ekonomi lokal, legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan, dan pembukaan lapangan kerja baru berbasis potensi daerah seperti pertanian, perikanan, atau ekowisata.
Tanpa kebijakan pengganti yang tepat, pemberantasan PETI hanya akan menjadi sumber ketegangan sosial baru. Di satu sisi, lingkungan terselamatkan, tapi di sisi lain, masyarakat kehilangan sumber penghidupan.
Maka dari itu, pendekatan yang menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan jaminan sosial-ekonomi warga menjadi kunci utama menyelesaikan masalah PETI secara berkelanjutan di Kuansing.







