Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Kuansing

Efek Pemberantasan PETI dan Keberlangsungan Hidup Masyarakat di Kuansing

badge-check


					Efek Pemberantasan PETI dan Keberlangsungan Hidup Masyarakat di Kuansing Perbesar

PRORIAU.COM, OPINI – Pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, belakangan ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Penindakan terhadap aktivitas PETI dilakukan dengan dalih merusak lingkungan, mencemari sungai, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial. Namun, di sisi lain, tindakan tegas ini membawa dampak signifikan terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan ekonominya pada aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sebagian besar pelaku PETI di Kuansing bukanlah pemain besar atau pengusaha kaya, melainkan warga lokal yang terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan minimnya lapangan kerja.

Bagi mereka, PETI menjadi alternatif bertahan hidup di tengah keterbatasan akses terhadap sektor formal. Ketika kegiatan ini diberantas tanpa solusi ekonomi yang memadai, muncul persoalan baru: pengangguran, kemiskinan, dan meningkatnya potensi kriminalitas akibat tekanan hidup, hal ini perlu cepat di atasi agar persoalan baru tidak muncul di tengah-tengah masyarakat Kuansing nantinya.

Dampak lingkungan dari PETI memang nyata kerusakan lahan, pencemaran air sungai, hingga berkurangnya kualitas ekosistem. Oleh karena itu, pemberantasan PETI seharusnya tetap dilakukan, namun dengan pendekatan yang lebih holistik.

Pemerintah harus menyiapkan strategi transisi ekonomi yang adil, misalnya dengan memberikan pelatihan kerja, pemberdayaan ekonomi lokal, legalisasi tambang rakyat yang ramah lingkungan, dan pembukaan lapangan kerja baru berbasis potensi daerah seperti pertanian, perikanan, atau ekowisata.

Tanpa kebijakan pengganti yang tepat, pemberantasan PETI hanya akan menjadi sumber ketegangan sosial baru. Di satu sisi, lingkungan terselamatkan, tapi di sisi lain, masyarakat kehilangan sumber penghidupan.

Maka dari itu, pendekatan yang menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan dan jaminan sosial-ekonomi warga menjadi kunci utama menyelesaikan masalah PETI secara berkelanjutan di Kuansing.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca-OTT KPK di Kuansing, Akun TikTok Anonim Masif Sebar Disinformasi dan Adu Domba Tokoh Daerah

2 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Pos Polisi Logas yang Ditempati Warga Sipil, Redaksi Riaupro.com Pertanyakan Dasar Hukum ke Kapolres

2 Juli 2026 - 14:35 WIB

Kuasa Hukum Suhardiman Amby Tegaskan Penetapan Tersangka Bukan Vonis Bersalah

1 Juli 2026 - 21:39 WIB

Aipda Mariono Borong 3 Penghargaan Sekaligus di Momen Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 11:21 WIB

Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

26 Juni 2026 - 15:38 WIB

Trending di Kuansing