Menu

Mode Gelap
Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali Giat Rutin Bulanan, Polres Rohil Adakan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Bhabinkamtibmas

Nasional

Komisi IV DPRD Batu Bara Gelar RDP Terkait Legalitas Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS

badge-check


					Komisi IV DPRD Batu Bara Gelar RDP Terkait Legalitas Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS Perbesar

Dinas Lingkungan Hidup Minta Owner PT SAS Hentikan Sementara Operasional Pabrik

 

Batu Bara, RiauPro.com -Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Permasalahan Operasional Pabrik Berondolan Kelapa Sawit PT. SAS di Desa Tanjung Gading, diduga belum memiliki dokumen perizinan. bertempat di Gedung Dewan setempat.

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan di Gedung DewanPerwakilan Rakyat Daerah, guna menindaklanjuti surat permohonan yang telah disampaikan Pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara ke DPRD.

 

Permohonan RDP itu untuk menunjukkan kepedulian jurnalis (wartawan) selaku kontrol sosial, atas dinamika yang terjadi di tengah tengah masyarakat yang dianggap serius, karena dapat mengancam pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilaksanakan pada Selasa, (09/9/2025).

 

Hasil liputan awak media melaporkan bahwa, kegiatan RDP siang tadi dihadiri oleh Stakeholder, Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD, Owner PKS PT. SAS beserta Humas, Pengurus IWO, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara serta Kepala Desa Tanjung Gading dan para tamu undangan lainnya.

 

Jalannya RDP berlangsung alot, Pimpinan Komisi IV Sarianto Damanik mempertanyakan kepada Owner PKS PT. SAS Rizal mengenai kelengkapan dokumen izin dari Dinas lingkungan, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara.

 

Mengungkap hasil inspeksi yang mereka lakukan ke perusahaan beberapa waktu yang lalu membuktikan pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen izin lingkungan yang berimplikasi diterbitkannya Surat Teguran oleh pihaknya yang ditujukan kepada PT. SAS.

 

Berdasarkan hasil inspeksi dan pengkajian terhadap kondisi terkini di PT. SAS, dalam RDP tersebut Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara secara tegas minta kepada Owner untuk menghentikan sementara operasional pabrik.

 

Sampai ijin kelengkapan dan dokumen perizinan selesai serta sarana prasarana perusahaan utamanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) rampung dibuat.

 

Sementara itu, Ketua IWO Kabupaten Batu Bara Sudarman memaparkan hasil investigasinya ke PT. SAS yang menyimpulkan secara umum Pabrik Berondolan Kelapa Sawit itu belum memenuhi syarat untuk beroperasi.

 

Sudarman juga menjelaskan, bahkan Instalasi Pengolahan Air Limbahnya belum memenuhi standarisasi lingkungan hidup yang aman dari pencemaran, sehingga jika operasional pabrik tidak dihentikan sementara akan berdampak dan dapat membahayakan kehidupan lingkungan dan masyarakat.

 

Atas hal yang telah disampaikan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara maupun Pengurus IWO Kabupaten Batu Bara, Owner Pabrik Berondolan Kelapa Sawit PT. SAS tidak dapat berbuat banyak untuk memberikan jawaban atau klarifikasi.

 

Rapat Dengar Pendapat ditutup dengan kesimpulan para stakeholder akan melakukan peninjauan langsung ke TKP sebagai bahan untuk menerbitkan rekomendasi Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara atas polemik operasional Pabrik Berondolan Kelapa Sawit PT. SAS yang terletak di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka.

 

Menjawab permintaan Owner PT. SAS yang bernama Rizal itu, Pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, atas kesimpulan RDP itu, Owner Pabrik Berondolan Kelapa Sawit PT. SAS tidak menampik temuan tersebut, namun beliau meminta kepada Pimpinan Komisi IV DPRD agar melarang wartawan untuk datang ke lokasi pabrik saat peninjauan dilakukan.

 

(T. Sihotang).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga

21 Januari 2026 - 22:06 WIB

Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak

21 Januari 2026 - 20:45 WIB

Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas

21 Januari 2026 - 20:38 WIB

Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali

20 Januari 2026 - 15:14 WIB

Trending di Hukrim