Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Mahasiswa Pangean Minta APH Tangkap Terduga Pemilik PETI Inisial Isap, Yang Cemari Aliran Sungai di Pembatang

badge-check

Mahasiswa Pangean Minta APH Tangkap Terduga Pemilik PETI Inisial Isap, Yang Cemari Aliran Sungai di Pembatang Perbesar

KUANSING, PRORIAU.COM — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kalimantiang, Kecamatan Benai, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, mahasiswa asal Pangean yang tergabung dalam organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) segera menangkap dan mengadili pelaku PETI yang diduga berinisial Isap, karena telah mencemari aliran sungai dan meresahkan masyarakat Desa Pembatang.

“Kami mendesak APH, baik Polres Kuansing maupun Polda Riau, agar segera bertindak tegas menangkap pemilik aktivitas PETI berinisial Isap yang diduga kuat menjadi dalang di balik kerusakan lingkungan di Pembatang,” tegas Fauzan Al Azima, salah satu perwakilan mahasiswa Pangean, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, aktivitas PETI tersebut sudah berlangsung cukup lama dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar, terutama terhadap masyarakat Desa Pembatang, Kecamatan Pangean yang menggantungkan hidup dari sungai.

“Air menjadi keruh bercampur lumpur, ekosistem sungai rusak, dan banyak warga mengeluh tidak bisa lagi menggunakan air untuk kebutuhan sehari-hari. Ini jelas kejahatan lingkungan yang tidak bisa dibiarkan,” tambahnya.

Mahasiswa menilai bahwa jika aparat lamban dalam menindak pelaku, akan muncul kesan adanya pembiaran atau bahkan kemungkinan adanya ‘backing’ dari oknum tertentu. Mereka menuntut transparansi dan ketegasan hukum dalam menyelesaikan persoalan ini.

Lebih lanjut, mereka juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolres Kuantan Singingi jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret yang diambil.

“Kami siap turun aksi jika suara rakyat dan mahasiswa diabaikan. Sungai itu milik bersama, bukan untuk dirusak oleh segelintir orang yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” tutup Fauzan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait desakan tersebut. Masyarakat dan mahasiswa berharap, hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu demi menyelamatkan lingkungan dan generasi mendatang.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita

22 Okt 2026 - 21:57 WIB

Polres Meranti Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 9,3 Kg Sabu Disita

128 Warga Kelayang Dapat Bantuan Bansos Rumah Tangga Miskin

22 Okt 2026 - 21:47 WIB

128 Warga Kelayang Dapat Bantuan Bansos  Rumah Tangga Miskin

Polsek Simpang Kanan Hadiri Upacara Hari Jadi Kecamatan Simpang Kanan ke-24, dan Hari Santri Nasional ke 11 tahun 2026

22 Okt 2026 - 15:59 WIB

Polsek Simpang Kanan Hadiri Upacara Hari Jadi Kecamatan Simpang Kanan ke-24, dan Hari Santri Nasional ke 11 tahun 2026

Gerebek Sarang Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Wanita, 95 Gram Sabu, 233 Butir XTC, 34 Pack Etomidate Disita.

22 Okt 2026 - 15:33 WIB

Gerebek Sarang Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Wanita, 95 Gram Sabu, 233 Butir XTC, 34 Pack Etomidate Disita.

Gencar Sosialisasi Greeen Pilicing, Polsek Bagan Sinembah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lestarikan Alam

22 Okt 2026 - 15:22 WIB

Gencar Sosialisasi Greeen Pilicing, Polsek Bagan Sinembah Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lestarikan Alam
Trending di Hukrim