Menu

Mode Gelap
Gencarkan “Police Goes To School”, Polres Kepulauan Meranti Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRD Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB

Hukrim

Masyarakat Pembatang Resah, Aktivitas PETI Diduga Milik Isap Cemari Aliran Air Sungai

badge-check


					Masyarakat Pembatang Resah, Aktivitas PETI Diduga Milik Isap Cemari Aliran Air Sungai Perbesar

KUANSING, PRORIAU.COM — Warga Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, dibuat resah dengan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga milik seseorang berinisial Isap yang berlokasi di Kalimantiang, Kecamatan Benai. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut telah mencemari aliran air sungai yang menjadi sumber air bersih utama masyarakat Desa Pembatang, Sabtu (19/07/2025).

Menurut keterangan beberapa warga, air sungai yang biasanya digunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari kini keruh dan berbau, bahkan tak jarang ditemukan lumpur pekat serta limbah bekas penambangan.

“Air sungai tak bisa kami gunakan seperti biasa, sudah keruh dan bercampur dengan lumpur. Kami berharap harus ada pertanggung jawaban atas kerusakan lingkungan ini, semoga APH segera menangkap pelaku,”salah satu warga Desa Pembatang.

Warga menduga kuat bahwa aktivitas PETI tersebut berada tidak jauh dari hulu sungai desa dan dilakukan secara terang-terangan, meskipun tanpa izin resmi dari pemerintah.

Aspek Hukum:

Aktivitas PETI jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:

1. Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”

3. Jika terbukti melakukan pencemaran terhadap sumber air masyarakat, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) dan (2) dari UU Sumber Daya Air No. 17 Tahun 2019, yang mengatur larangan terhadap perusakan dan pencemaran sumber daya air.

Desakan Masyarakat:

Warga Pembatang berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan menindak tegas pelaku PETI, demi melindungi lingkungan serta hak masyarakat atas air bersih.

“Kalau tidak segera dihentikan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kesehatan masyarakat bisa terganggu,”ujar perempuan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas lingkungan hidup setempat terkait dugaan aktivitas PETI milik Isap tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gencarkan “Police Goes To School”, Polres Kepulauan Meranti Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

21 April 2026 - 18:38 WIB

Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba

21 April 2026 - 18:17 WIB

Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRD Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras

21 April 2026 - 17:59 WIB

Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan

21 April 2026 - 17:22 WIB

Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit

21 April 2026 - 17:05 WIB

Trending di Hukrim