Menu

Mode Gelap
Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali Giat Rutin Bulanan, Polres Rohil Adakan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Bhabinkamtibmas

Hukrim

Masyarakat Pembatang Resah, Aktivitas PETI Diduga Milik Isap Cemari Aliran Air Sungai

badge-check


					Masyarakat Pembatang Resah, Aktivitas PETI Diduga Milik Isap Cemari Aliran Air Sungai Perbesar

KUANSING, PRORIAU.COM — Warga Desa Pembatang, Kecamatan Pangean, dibuat resah dengan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga milik seseorang berinisial Isap yang berlokasi di Kalimantiang, Kecamatan Benai. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut telah mencemari aliran air sungai yang menjadi sumber air bersih utama masyarakat Desa Pembatang, Sabtu (19/07/2025).

Menurut keterangan beberapa warga, air sungai yang biasanya digunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari kini keruh dan berbau, bahkan tak jarang ditemukan lumpur pekat serta limbah bekas penambangan.

“Air sungai tak bisa kami gunakan seperti biasa, sudah keruh dan bercampur dengan lumpur. Kami berharap harus ada pertanggung jawaban atas kerusakan lingkungan ini, semoga APH segera menangkap pelaku,”salah satu warga Desa Pembatang.

Warga menduga kuat bahwa aktivitas PETI tersebut berada tidak jauh dari hulu sungai desa dan dilakukan secara terang-terangan, meskipun tanpa izin resmi dari pemerintah.

Aspek Hukum:

Aktivitas PETI jelas merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:

1. Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.”

3. Jika terbukti melakukan pencemaran terhadap sumber air masyarakat, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) dan (2) dari UU Sumber Daya Air No. 17 Tahun 2019, yang mengatur larangan terhadap perusakan dan pencemaran sumber daya air.

Desakan Masyarakat:

Warga Pembatang berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera turun tangan menindak tegas pelaku PETI, demi melindungi lingkungan serta hak masyarakat atas air bersih.

“Kalau tidak segera dihentikan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga kesehatan masyarakat bisa terganggu,”ujar perempuan setempat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dinas lingkungan hidup setempat terkait dugaan aktivitas PETI milik Isap tersebut.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga

21 Januari 2026 - 22:06 WIB

Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas

21 Januari 2026 - 20:38 WIB

Laksanakan KRYD, Polsek Bagan Sinembah Pastikan Situasi Khamtibmas Aman dan Terkendali

20 Januari 2026 - 15:14 WIB

Giat Rutin Bulanan, Polres Rohil Adakan Analisa dan Evaluasi (Anev) Kinerja Bhabinkamtibmas

20 Januari 2026 - 14:59 WIB

Trending di Hukrim