PEKANBARU, PRORIAU.COM – Isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus menjadi masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang lebih komprehensif dan efektif.
DPK GMNI Pekanbaru menyatakan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolda Riau dalam penanganan karhutla, terutama dalam hal penegakan hukum dan mitigasi yang berkeadilan, transparan, serta berorientasi pada pencegahan. Hal tersebut di sampaikan DPK GMNI Pekanbaru melalui keterangan tertulisnya, Selasa (05/08/2025).
Disampaikan DPK GMNI Pekanbaru, kepolisian mempunyai wewenang dalam mengatasi karhutla, khususnya di Provinsi Riau, hal tersebut jelas tertuang dalam undang-undang.
“Yang mana Wewenang Kepolisian dalam Teknis Pelaksanaan Preemitf, Preventif dan Penegakkan Hukum Pelanggaran Pembakar Hutan telah diatur melalui Inpres No. 11 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan,”pungkasnya.
DPK GMNI Pekanbaru menyayangkan, dalam penanganan karhutla di Riau tidak berjalan begitu efektif, mereka menuntut pihak Polda Riau penegakan hukum yang berkeadilan di wilayah hukum Polda Riau.
Pernyataan sikap DPK GMNI Pekanbaru Dalam Penanganan Karhutla Di Provinsi Riau
Pertama: Kami menuntut penegakan hukum yang berkeadilan dengan pembentukan unit kejahatan khusus yang fokus menindak perusahaan atau koperasi yang terbukti melakukan pembakaran. Akar permasalahan utama karhutla selama ini adalah pembukaan lahan dengan cara membakar oleh para pelaku dari perusahaan dan koperasi. Namun, kami menilai kegagalan Kapolda Riau selama ini dalam menegakkan hukum tampak belum ada ketegasan dari dalam menindak para mafia pembakar tersebut secara efektif. Pembentukan unit khusus ini diharapkan menjadi langkah konkrit yang dapat memberikan efek jera dan membersihkan praktik ilegal yang menjadi sumber utama rusaknya lingkungan di Riau.
Kedua: Kami meminta evaluasi menyeluruh terkait langkah mitigasi karhutla, mulai dari struktur organisasi dan transparansi penggunaan anggaran. Adanya ketidaktepatan program dan ketidakefisienan dalam pengelolaan dana penanggulangan karhutla sangat disayangkan, terutama di era efisiensi anggaran seperti sekarang ini. Dana harus dialokasikan dan digunakan secara optimal agar dapat menghasilkan dampak nyata dalam mengurangi risiko kebakaran.
Ketiga: DPK GMNI Pekanbaru yang tergabung dari 4 komisariat yaitu komisariat DWITUNGGAL FISIP UNRI, Komisariat UNILAK, Komisariat UIR, serta Komisariat UHTP Mendesak agar sistem pengawasan dan kolaborasi antar stakeholder diperbaiki, dengan fokus utama pada langkah preventif. Penanganan yang hanya berorientasi pada tindakan represif pasca kebakaran sama saja membiarkan kerusakan lingkungan semakin parah. Penguatan langkah pencegahan, edukasi masyarakat, serta kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, dan stakeholders lain perlu ditingkatkan agar potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini.(***)







