Menu

Mode Gelap
FIPSI UNIKS Jalin Kerja Sama Akademik dengan Akademisi Pengkajian Islam Kontemporeri UiTM Perak Malaysia Dukung Program Green Policing Polsek Bagan Sinembah Gelar Sosialisasi Wabup Jhony Charles Kunker di Lapas Kelas 2A Bagan siapi-api Cempedak Rahuk Ujung Tanjung Cek Pertumbuhan Jagung Pipil, Polsek Bagan Sinembah Dukung Ketapang Nasional Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas, Pemkab Rohil Tinjau Lahan Sengketa PT Torganda Amankan Seorang IRT 61 Butir Pil Ekstasi Jadi Barang Bukti, Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkoba

Pekanbaru

Pelantikan Berjalan Sukses, Biaya Dibebankan ke Anggaran Organisasi, Keputusan Bupati Kuansing Sorot Peran IKKS Riau

badge-check


					Pelantikan Berjalan Sukses, Biaya Dibebankan ke Anggaran Organisasi, Keputusan Bupati Kuansing Sorot Peran IKKS Riau Perbesar

PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Sebuah dokumen keputusan yang ditetapkan di Teluk Kuantan pada Desember 2025 menjadi sorotan setelah memuat ketentuan mengenai pembiayaan kegiatan organisasi Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Provinsi Riau.

Dalam poin kelima dokumen tersebut disebutkan bahwa segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan itu dibebankan kepada Anggaran Keuangan IKKS Provinsi Riau. Ketentuan ini mempertegas bahwa tanggung jawab pendanaan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah, melainkan bersumber dari internal organisasi, Senin (09/02/2026).

Sementara itu, pada poin sebelumnya dijelaskan bahwa pengurus memiliki tugas menyusun program kerja sekaligus membantu program Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta Pemerintah Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya promosi daerah di tingkat provinsi.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Bupati Kuantan Singingi, H. Suhardiman Amby, dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penegasan terkait sumber pembiayaan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi pelaksanaan kegiatan organisasi sekaligus memperjelas batas tanggung jawab pendanaan.

Hingga kini, belum ada keterangan tambahan terkait rincian alokasi anggaran maupun mekanisme penggunaan dana organisasi tersebut. Namun, dokumen ini menunjukkan adanya sinergi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam mendukung promosi dan program pembangunan daerah.[]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lampu Mati Masyarakat Disuruh Jangan Panik, Masyarakat Tidak Bayar KWH Dicabut: “Negara Apa Geng Preman yang Punya?

22 Mei 2026 - 23:59 WIB

Merasa Dikibuli Arman Lingga, Ketua IKKS Pelalawan Syariful Adnan Meradang

16 Mei 2026 - 11:31 WIB

Ditipu Arman Lingga Mentah-Mentah, Munas Pembentukan PB IKKS Gagal Digelar di Hotel Primer Pekanbaru

16 Mei 2026 - 09:26 WIB

Diki Saputra Sebut Ketua IKKS Provinsi Halangi Pembentukan PB IKKS, M. Fikri: “Perkecil Mulut, Isi Otak”

16 Mei 2026 - 01:19 WIB

39 Jembatan Desa Rampung Dibangun, Kapolda Riau: Ini Wujud Nyata Pengabdian Polri untuk Masyarakat

14 Mei 2026 - 22:25 WIB

Trending di Hukrim