PEKANBARU, RIAUPRO.COM — Sebuah dokumen keputusan yang ditetapkan di Teluk Kuantan pada Desember 2025 menjadi sorotan setelah memuat ketentuan mengenai pembiayaan kegiatan organisasi Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Provinsi Riau.
Dalam poin kelima dokumen tersebut disebutkan bahwa segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan itu dibebankan kepada Anggaran Keuangan IKKS Provinsi Riau. Ketentuan ini mempertegas bahwa tanggung jawab pendanaan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan tidak menggunakan anggaran pemerintah daerah, melainkan bersumber dari internal organisasi, Senin (09/02/2026).
Sementara itu, pada poin sebelumnya dijelaskan bahwa pengurus memiliki tugas menyusun program kerja sekaligus membantu program Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi serta Pemerintah Provinsi Riau sebagai bagian dari upaya promosi daerah di tingkat provinsi.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Bupati Kuantan Singingi, H. Suhardiman Amby, dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Penegasan terkait sumber pembiayaan dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi pelaksanaan kegiatan organisasi sekaligus memperjelas batas tanggung jawab pendanaan.
Hingga kini, belum ada keterangan tambahan terkait rincian alokasi anggaran maupun mekanisme penggunaan dana organisasi tersebut. Namun, dokumen ini menunjukkan adanya sinergi antara organisasi kemasyarakatan dengan pemerintah daerah dalam mendukung promosi dan program pembangunan daerah.[]







