Batu Bara. RiauPro.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dinilai belum menunjukkan kinerja serius dalam menanggapi adanya dugaan penimbunan pasir ilegal yang dilakukan PT. Swakarsa Tunggal Mandiri (STM) di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.
Sementara, surat resmi dari Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) dengan Nomor 021/LRKRI/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, sudah dilayangkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Batu Bara.
Surat tersebut dengan tegas meminta agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Satpol PP, serta eksekutif Pemerintah Kabupaten Batu Bara pada Kamis, (18/09/2025).
Namun hingga kini sudah lebih kurang 10 hari pasca surat dilayangkan dan diterima sekretariat DPRD (dengan bukti stempel penerimaan tertanggal 4/9/2025), agenda RDP tak kunjung masuk dalam jadwal resmi DPRD.
Hal ini memicu kekecewaan publik dan dianggap sebagai bentuk kelalaian fungsi pengawasan dari lembaga legislatif yang membuat Plt. Sekretaris Umum LRKRI, M. Jami Nasution, ST, akhirnya angkat bicara.
“Sampai hari ini DPRD Batu Bara belum juga merespons surat permohonan RDP terkait dugaan penimbunan pasir ilegal itu,” tegas Jami.
“Padahal masalah ini menyangkut kerusakan lingkungan, potensi kebocoran anggaran, dan keresahan masyarakat. Kalau DPRD diam saja, berarti mereka ada dugaan ikut membiarkan praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tambah Jami.
Ia menambahkan, sikap DPRD Batu Bara yang dalam menyikapi aspirasi masyarakat lamban, akan berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“DPRD fungsinya adalah melakukan pengawasan, kalau ada laporan dari masyarakat secara resmi dan temuan serta bukti di lapangan kongkrit, sudah selayaknya ditindak lanjuti bukan malah didiamkan..? ungkap Jami
Masyarakat menilai dengan respon anggota DPRD seperti ini timbul dugaan ada sesuatu yang tidak beres. Jangan sampai DPRD dicap sebagai lembaga yang hanya diam ketika rakyat menjerit,” sambungnya.
LRKRI menegaskan, bila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari DPRD Batu Bara, maka pihaknya bersama masyarakat akan mengambil sikap dengan menggelar aksi di gedung dewan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk tekanan moral agar DPRD tidak lagi bersembunyi di balik alasan prosedural, sementara kerusakan lingkungan dan keresahan warga terus terjadi.
Media telah berupaya menghubungi pimpinan DPRD Batu Bara melalui sambungan telpon di nomor WhatsApp 0821-6245-xxxx, namun hingga berita ini ditayangkan belum juga direspon atau dibalas.
Sementara ini, publik sedang menunggu apakah DPRD Batu Bara akan segera menjadwalkan RDP atau tidak. Karena hal ini justru berpotensi hilangnya kepercayaan masyarakat kepada legislatif pasca demo yang sering terjadi.
(T. Sihotang)







