Menu

Mode Gelap
Benahi Infrastruktur Digital, Pemkab Rohul Koordinasi Ke Dirjen Komdigi Pusat Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas, Polsek Bagan Sinembah Atur Lalin di Jalan Jenderal Sudirman Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak Pagu Anggaran 2026, Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas

Nasional

Tegaskan Sekolah Tak Boleh Terima Siswa Tambahan, Ombudsman Awasi Ketat SPMB Riau 2025

badge-check


					Tegaskan Sekolah Tak Boleh Terima Siswa Tambahan, Ombudsman Awasi Ketat SPMB Riau 2025 Perbesar

Pekanbaru, RiauPro.com ll  – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan ketat terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Riau 2025. Pengawasan ketat itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak-pihak yang “bermain” dan memasukkan siswa titipan lewat “jalur belakang”.

 

Kepala Ombudsman RI Riau, Bambang Pratama, mengatakan pengawasan ketat dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya praktik kecurangan seperti, jual beli kursi di sekolah-sekolah negeri tingkat SMA/SMK.

 

Dalam catatannya sejauh ini pelaksanaan SPMB Riau 2025 menunjukkan tingkat kepatuhan cukup baik terhadap aturan dan ketentuan sistem yang diberlakukan, khususnya mengacu pada Permendikbud Ristek Nomor 3 Tahun 2024.

 

“Secara umum, pelaksanaan SPMB 2025 di Riau berjalan baik dan sesuai regulasi. Tapi tetap perlu pengawasan dari semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Bambang.

 

Bambang menyebut, apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau kejanggalan dalam proses penerimaan siswa baru, masyarakat diimbau segera melapor ke instansi terkait seperti Dinas Pendidikan, Ombudsman, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), atau Dewan Pendidikan.

 

Kata dia, laporan tersebut akan diuji kebenaran dan faktanya. Jika benar atau terbukti ada pelanggaran, Ombudsman akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi dan perbaikan.

 

Pada dasarnya, Ombudsman mengingatkan seluruh kepala sekolah di wilayah Riau untuk tidak melakukan penerimaan siswa di luar jalur resmi. Termasuk menolak adanya putaran kedua dalam proses SPMB Riau 2025. Dengan kata lain, setelah hasil diumumkan tidak boleh ada penerimaan susulan.

 

“Jika masih menerima siswa tambahan di luar prosedur resmi, kepala sekolah bersangkutan bisa dikenai sanksi, termasuk rotasi ke sekolah terluar di provinsi,” kata Bambang.

 

Selain pengawasan, Ombudsman juga mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Provinsi Riau dalam menyediakan alternatif pendidikan bagi siswa yang tidak lolos seleksi masuk sekolah negeri, terutama melalui jalur afirmasi.

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Pemprov Riau yang telah menyiapkan sekitar 3.000 kuota gratis di sekolah swasta bagi siswa yang tidak tertampung di SMA atau SMK negeri,” tutupnya.

 

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang status dan ekonomi serta menghilangkan diskriminasi status sosial atau ekonomi.

Editor: Jekson, SH

Sumber: Mediacenter Riau.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Benahi Infrastruktur Digital, Pemkab Rohul Koordinasi Ke Dirjen Komdigi Pusat

22 Januari 2026 - 23:29 WIB

Antisipasi Kemacetan dan Lakalantas, Polsek Bagan Sinembah Atur Lalin di Jalan Jenderal Sudirman

22 Januari 2026 - 12:57 WIB

Sebar Himbauan Penting, Bhabinkamtibmas Polsek Bangan Sinembah Laksanakan Sambang Warga

21 Januari 2026 - 22:06 WIB

Launching Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres, Kapolri Perkuat Layanan hingga Perlindungan Kelompok Rentan

21 Januari 2026 - 21:52 WIB

Tinjau Jalan Lintas Menggala Jhonson – Pujud, Wabup Rohil Desak PUPR Provinsi Segera Bertindak

21 Januari 2026 - 20:45 WIB

Trending di Nasional