Rohil, Bagan Sinembah, Bagan Manunggal ll Riau Pro.com – Untuk menindak lanjuti pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya dengan judul,” Diduga Sembunyikan Pria di Dalam Rumah, Warga akan Ambil Tindakan Tegas,” yang tayang media ini pada Selasa, tanggal 15 Juli 2025.
Untuk Menindak lanjuti hal tersebut salah seorang warga yang juga anggota BPKep Kepenghuluan Bagan Manunggal Jekson Sihombing,SH pada Kamis,17/72025 menemui ketua RT untuk mempertanyakan langsung kepada Dede Sutisna selaku Ketua RT 003/02 dalam rangka tindak lanjut pemberitaan tersebut.
” Hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik agar hal hal seperti ini tidak terjadi lagi dan tidak terulang” ucap Jekson.
“Sesuai keterangan yang didapat dan diterima dari warga anggota BPKep mempertanyakan langsung kepada ketua RT Dede Sutisna apakah benar, sebelumnya perempuan yang bernama P br S dan Pria bermarga Simbolon pernah membuat pernyataan yang diketahui RT, RW dan Kadus namun tidak diindahkan dan tetap dilanggar…? tanya Anggota BPKep kepada ketua RT.
” Karena hal ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan telah terjadi berulang ulang, maka yang menjadi pertanyaan mengapa belum ada tindakan tegas dari Ketua RT,” tanya anggota BPKep lagi
Lalu dijawab oleh Ketua RT Dede Sutisna.
” Memang benar telah berulang-ulang ditegur, namun faktanya selalu diingkari dan dilanggar, karena tEtap mendatangi rumah tersebut dengan cara sembunyi sembunyi, mungkin dikarenakan pernyataan tersebut dibuat secara lisan makanya dianggap sepele” ucap Dede.
” Karena sudah berungkali dilakukan namun tidak diindahkan dan tetap di langgar, agar menjadi efek jera dan tidak diulang lagi dikemudian hari ketika kepergok untuk yang kesekian kalinya, maka kami bersama Kadus dan Kaur trantib membuat surat perjanjian secara tertulis sebagai bukti agar dapat diambil tindakan tegas,” tambah Dede.
Dan Menurut keterangan dari Dede Sutisna selaku ketua RT, hal ini telah disampaikan langsung kepada pemilik rumah, namun pemilik rumah yang akrab dipanggil AHeng masih berada diluar kota.
Setelah Pemilik rumah pulang dari luar kota nanti akan kita sampaikan bersama sama, Namun saya berharap warga tetap bersabar. Hal ini juga telah saya sampaikan kepada Aliong agar mengeluarkan wanita tersebut dari Rt 003/02, karena dianggap telah menimbulkan keresahan bagi warga.
” Sebelumnya telah saya sampaikan kepada Aliong, Namun karena Aliong hanya sebatas adik dari AHeng selaku pemilik usaha, maka Aliong punya keterbatasan dan tidak dapat mengambil keputusan,” tambah ketua RT Dede Sutisna lagi kepada awak media ini menjelaskan.
Untuk itu saya selaku ketua RT meminta kepada warga agar tetap bersabar, menunggu kepulangan AHeng selaku pemilik rumah dan usaha sarang walet. Sepulang dari luar kota nanti akan saya informasinya, agar kita sampaikan bersama kepada pemilik usaha untuk diketahui agar dipertimbangkan.
“Mewakili warga, BPKep akan menyampaikan usulan kepada pemilik usaha dan meminta agar segera mungkin mengeluarkan wanita tersebut dari rumah milik AHeng, karena diduga telah mengotori lingkungan RT 003/02 Dusun Manunggal Jaya, yang selama ini belum pernah terjadi,” tegas Jekson sebagai anggota BPKep .
JS







