Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

4,62 Gram Sabu Dapat Merusak Puluhan Nyawa, Satgas Narkoba Polres Rohil Gerak Cepat!

badge-check

4,62 Gram Sabu Dapat Merusak Puluhan Nyawa, Satgas Narkoba Polres Rohil Gerak Cepat! Perbesar

Rokan Hilir, RiauPro.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil kembali tunjukkan komitmenya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

 

Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 4,62 gram. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (28/5/2026) malam.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin IPDA Mulyandi segera melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka SBC alias I.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket berbagai ukuran yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

 

Di hadapan tersangka dan Ketua RT setempat, petugas membuka paket-paket tersebut untuk memastikan isinya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka SBC mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni SBC (46) dan seorang perempuan berinisial IR (30). Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir.

 

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak penyimpanan sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.

 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 

Polres Rokan Hilir juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

 

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jekson, SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

24 Sep 2026 - 13:08 WIB

Dukung Program Ketahanan Pangan Presiden RI, Pemdes Bersama Warga Batas Tanam Padi Gogo

Gerakan Pangan Murah, Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Salurkan Sembako Murah Bersama BULOG Dumai

24 Sep 2026 - 12:47 WIB

Gerakan Pangan Murah, Polsek Simpang Kanan Polres Rohil Salurkan Sembako Murah Bersama BULOG Dumai

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

24 Sep 2026 - 12:21 WIB

Gencarkan Himbauan Karhutla, Polsek Bagan Sinembah lngatkan Warga Bahaya Membuka Lahan dengan Membakar

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

23 Sep 2026 - 21:58 WIB

Tanam Pohon Trembesi, Polsek Sinaboi Gencar Green Policing di Sungai Bakau

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau

23 Sep 2026 - 18:45 WIB

“Green Policing,” Polsek Simpang Kanan Sukseskan Program Polda Riau
Trending di Hukrim