Menu

Mode Gelap
IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2) Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Laporkan Pencurian dan Penadahan Sawit

Nasional

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Pengedar Ekstasi di Perumahan Permai 10 Butir Pil MDMA Diamankan.

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Pengedar Ekstasi di Perumahan Permai 10 Butir Pil MDMA Diamankan. Perbesar

Batu Bara. RiauPro.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah perumahan.

 

Penggerebekan yang dilakukan di alah satu Perumahan Permai tersebut berlokasi di Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Kamis, (22/5/2025).

 

Operasi pengerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Ramses P. Penjaitan, S.H., atas arahan dari Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., dan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/A/129/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Mei 2025.

 

Adapun Kronologi Penangkapan yang dilakukan Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, ketika melakukan penyelidikan pihak kepolisian mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan kemungkinan peredaran narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi oleh seseorang di lokasi tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui bernama Ewa Prabowo (28 th), warga Kompleks PT. EMHA Kebun, Lingkungan VII, Desa Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

 

(T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IAIR Kampus Pertama di Rohil Launching Program Pascasarjana (S2)

4 Juli 2026 - 17:04 WIB

Kadisdik Kepulauan Meranti Diduga Main Proyek, Mark Up dan Sewenang-wenang

4 Juli 2026 - 13:20 WIB

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 65 Personel, Kapolres Rohil Dorong Tingkatkan Profesionalisme

4 Juli 2026 - 02:57 WIB

Kick Off H Bistamam, Tanda Dimulai Pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup Rohil Rayon ll

4 Juli 2026 - 02:42 WIB

Kunjungi Kediaman Tokoh Masyarakat di Bagan Manunggal, Bukti Kedekatan Bupati Rohil dengan Warga

4 Juli 2026 - 01:59 WIB

Trending di Nasional