Menu

Mode Gelap
Polda Riau Raih IKPA Terbaik, Kapolda: Ini Hasil Kerja Seluruh Personel Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah Operasi Damai Panipahan: Kapolsek Ajak Semua Elemen Gebrak Cooling System, Jaga Kamtibmas Hancurkan Narkoba Bagan Sinembah Zero Gangguan: Kapolsek Pacu Cooling System, Tampung Ide Tokoh Lewat FGD Superhero Lawan Narkoba Bukan Sekadar Razia: Polsek Bagan Sinembah Libatkan Warga Lawan Narkoba, Hasilnya? Apresiasi Membludak! 47 Gram Sabu Disita Bandar Narkoba Ketar-Ketir, Kapolsek Bongkar Jaringan Pengedar

Nasional

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Pengedar Ekstasi di Perumahan Permai 10 Butir Pil MDMA Diamankan.

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Pengedar Ekstasi di Perumahan Permai 10 Butir Pil MDMA Diamankan. Perbesar

Batu Bara. RiauPro.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah perumahan.

 

Penggerebekan yang dilakukan di alah satu Perumahan Permai tersebut berlokasi di Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Kamis, (22/5/2025).

 

Operasi pengerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Ramses P. Penjaitan, S.H., atas arahan dari Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., dan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/A/129/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Mei 2025.

 

Adapun Kronologi Penangkapan yang dilakukan Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, ketika melakukan penyelidikan pihak kepolisian mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan kemungkinan peredaran narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi oleh seseorang di lokasi tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui bernama Ewa Prabowo (28 th), warga Kompleks PT. EMHA Kebun, Lingkungan VII, Desa Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

 

(T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Riau Raih IKPA Terbaik, Kapolda: Ini Hasil Kerja Seluruh Personel

29 April 2026 - 13:30 WIB

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

28 April 2026 - 15:04 WIB

Operasi Damai Panipahan: Kapolsek Ajak Semua Elemen Gebrak Cooling System, Jaga Kamtibmas Hancurkan Narkoba

28 April 2026 - 14:57 WIB

Bagan Sinembah Zero Gangguan: Kapolsek Pacu Cooling System, Tampung Ide Tokoh Lewat FGD Superhero Lawan Narkoba

28 April 2026 - 14:05 WIB

Bukan Sekadar Razia: Polsek Bagan Sinembah Libatkan Warga Lawan Narkoba, Hasilnya? Apresiasi Membludak!

28 April 2026 - 13:54 WIB

Trending di Hukrim