Menu

Mode Gelap
Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan Sinergitas Camat dan Kapolsek Singingi di Kejuaraan Grasstrack Lokal Riau di Sirkuit One Hock Pasir Emas Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

Nasional

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Pengedar Ekstasi di Perumahan Permai 10 Butir Pil MDMA Diamankan.

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Pengedar Ekstasi di Perumahan Permai 10 Butir Pil MDMA Diamankan. Perbesar

Batu Bara. RiauPro.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah perumahan.

 

Penggerebekan yang dilakukan di alah satu Perumahan Permai tersebut berlokasi di Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Kamis, (22/5/2025).

 

Operasi pengerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Ramses P. Penjaitan, S.H., atas arahan dari Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., dan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/A/129/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Mei 2025.

 

Adapun Kronologi Penangkapan yang dilakukan Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, ketika melakukan penyelidikan pihak kepolisian mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan kemungkinan peredaran narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi oleh seseorang di lokasi tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui bernama Ewa Prabowo (28 th), warga Kompleks PT. EMHA Kebun, Lingkungan VII, Desa Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

 

(T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bagan Sinembah Diminta Segera Tertibkan Mobil Angkutan Tanah Timbun dan Galian C, yang diduga Tanpa Ijin

19 Januari 2026 - 14:28 WIB

Menusia dan Kewajiban Moral Tanpa Batas dalam Menjaga Keberlangsungan Peradaban

18 Januari 2026 - 19:36 WIB

Mobil Angkutan Galian C Cemari Lingkungan, Debu Ganggu Pernapasan dan Penglihatan

18 Januari 2026 - 18:54 WIB

Telkom University Gelar Beasiswa Kuliah Gratis 2026, Ini Syarat dan Jadwalnya

16 Januari 2026 - 17:30 WIB

Evaluasi Pos Kamling, Warga Sambut Personil Polsek Bagan Sinembah Dengan Sinergi

16 Januari 2026 - 16:02 WIB

Trending di Hukrim