Menu

Mode Gelap
Gencarkan “Police Goes To School”, Polres Kepulauan Meranti Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRD Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit Terima Sembako, Anak Berkebutuhan Khusus dan Warakauri Rajut Kebahagiaan di HUT Ke-76 Korem O31/WB

Nasional

Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Pengedar Ekstasi di Perumahan Permai 10 Butir Pil MDMA Diamankan.

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Pengedar Ekstasi di Perumahan Permai 10 Butir Pil MDMA Diamankan. Perbesar

Batu Bara. RiauPro.com  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis MDMA (ekstasi) dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di sebuah perumahan.

 

Penggerebekan yang dilakukan di alah satu Perumahan Permai tersebut berlokasi di Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara pada Kamis, (22/5/2025).

 

Operasi pengerebekan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Ramses P. Penjaitan, S.H., atas arahan dari Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hatasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., dan berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/A/129/V/2025/SPKT.Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tertanggal 16 Mei 2025.

 

Adapun Kronologi Penangkapan yang dilakukan Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, ketika melakukan penyelidikan pihak kepolisian mencurigai adanya aktivitas kepemilikan dan kemungkinan peredaran narkotika jenis Pil MDMA/Ekstasi oleh seseorang di lokasi tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

 

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diketahui bernama Ewa Prabowo (28 th), warga Kompleks PT. EMHA Kebun, Lingkungan VII, Desa Sipare-pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

 

(T. Sihotang)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gencarkan “Police Goes To School”, Polres Kepulauan Meranti Tekan Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

21 April 2026 - 18:38 WIB

Polres Meranti Sasar Hiburan Malam, Operasi Antik 2026 Cegah Peredaran Narkoba

21 April 2026 - 18:17 WIB

Respon Cepat Kapolres Rohil, Ketua DPRD Apresiasi Pemulihan Situasi Kamtibmas Pasca Unras

21 April 2026 - 17:59 WIB

Tinjau 30 Hektare Lahan Jagung, Polsek Bagan Sinembah Perkuat Ketahanan Pangan

21 April 2026 - 17:22 WIB

Ungkap Kasus Sabu Seberat 12,22 Gram, Unit Reskrim Amankan Satu orang Pelaku dari Pondok Kebun Sawit

21 April 2026 - 17:05 WIB

Trending di Hukrim