Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Ungkap Pelaku Kejahatan Terhadap Nyawa Orang, Polsek Simpang Kanan Tangkap Terduga Pelaku

badge-check

Ungkap Pelaku Kejahatan Terhadap Nyawa Orang, Polsek Simpang Kanan Tangkap Terduga Pelaku Perbesar

Rohil, Sp Kanan – Kapolsek IPTU Donal Sihombing, SH Bersama Unit Reskrim Polsek Simpang kanan telah berhasil melakukan Pengungkapan terhadap terduga Pelaku tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa Orang lain pada Rabu, (16/9/2026)

 

DASAR

 

Pengungkapan ini berdasarkan LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/14/Xll/2026/SPKT/POLSEK SIMPANG KANAN/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, pada tanggal 02 Desember 2025

 

Peristiwa terjadi Pada Hari Selasa Tanggal 02 Desember 2025 sekira Pukul 09.00 wib.

Dengan Tempat Kejadian perkara (TKP)

Jl. LINTAS BUKIT PAMUGARAN, RT 002, RW 005, Dusun II Bukit Pemugaran TITIK KOORDINAT 1.8460083, 100.4020837, Kep. Kota Parit, Kec. Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau tepatnya di pinggir jalan.

 

KORBAN

 

Adapun Korbanya Bernama/alias: SAMPURNA (Alm), Nomor Induk Kependudukan 1407110107760003, Kewarganegaraan: Indonesia, Suku: Batak, Jenis kelamin: Laki-laki, Tempat/tanggal lahir: Sumut/ 1976-02-02, Umur: 49 tahun, Pekerjaan: Wiraswasta, Agama: Islam, Alamat Ampean Rotan Rt.001/001 Kota Parit, Simpang Kanan, Rokan Hilir, Riau.

 

Pelapor :

 

Atas dasar Laporan Polisi Seorang perempuan Bernama/alias: HASMIDAR, NIK: 1407116710840001 kewarganegaraan: Indonesia, Suku: Batak, Jenis kelamin: Perempuan, tempat/tanggal lahir: Labuhan Batu/ 1984-10-27, Umur: 41 tahun, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Agama: Islam, alamat Ampean Rotan Rt.001/003 Kota Parit, Simpang Kanan, Rokan Hilir, Riau.

 

Kronologis Kejadian :

 

Pada selasa, 02/12/2025 sekira pukul 09.00 wib saya bersama menantu (Yulis) sedang duduk di depan teras rumah, selanjutnya adek kandung saya yang bernama KASAN POHAN mendatangi saya menggunakan mobil Xenia warna silver dan mengatakan

 

” Tengok abang mu sana! ” lalu saya jawab ” kau apain ? ” lalu di jawab oleh Sdr KASAN POHAN ” Tengok aja lah sana, entah udah matinya ku buat ! ” kemudian dia pergi.

 

” Saya melihat mobil Xenia warna silver yang dikemudian KP pada bagian depan sebelah kanan mobil sudah rusak dan ban depan sebelah kanan bocor dan pecah,” jelas Hasmidar saat di mintai keterangan.

Selanjutnya saya pergi ke tempat yang dimaksud dan melihat abang kandung saya bernama SAMPURNA POHAN telah tergeletak tak sadarkan diri dipinggir jalan dengan badan luka-luka, tulang bagian tangan kanan patah, mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.

 

Sementara sepeda motor didekat abang kandung saya juga terjatuh dan rusak.

Kemudian saya meminta bantuan kepada warga terdekat untuk segera membawa ke rumah sakit terdekat, kemudian membuat laporan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Kanan Guna Proses Lebih Lanjut.

 

Adapun Saksi saksi saat kejadian adalah

1. Nama/alias: YULISTIA, Umur: 24 tahun, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Agama: Islam, Alamat Ampean Rotan Rt.001/003 Kota Parit, Simpang Kanan, Rokan Hilir, Riau.

 

2. Nama/alias: HASMIDAR, Umur: 41 tahun, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Agama: Islam, Alamat Ampean Rotan Rt.001/003 Kota Parit, Simpang Kanan, Rokan Hilir, Riau.

 

Kronologis Pengungkapan :

 

Setelah mengumpulkan bukti diperoleh informasi bahwa terduga pelaku bernama KP melarikan diri ke wilayah Provinsi Jambi. Dengan adanya informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan dengan dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU DONAL SIHOMBING,S.H melakukan pengejaran ke arah Jambi.

 

Selanjutnya Pada Senin, (14/9/2026) sekitar jam 19.00 wib, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan dengan didampingi Anggota Polsek VII Koto Ilir bergerak ke Wilayah Dusun Pematang Panjang Desa Paseban Kec. VII Koto Ilir Kab. Tebo Provinsi Jambi.

 

Hingga pada pukul 21.00 wib, Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama KP, yang sedang berada di rumah persembunyian di tengah kebun sawit. Selanjutnya Unit Reskrim langsung mengamankan Pelaku untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur hukum lebih lanjut.

 

Hasil tes Urine Tersangka KP Alias KASAN Negatif Methamphetamine dan Amphetamine.

 

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :

 

Pasal 340 Jo Pasal 338 UU RI No 1 tahun 1946 Jo Pasal 459 Jo Pasal 458 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP

 

BARANG BUKTI:

 

Adapun barang bukti yang turut disita adalah 1 (satu) unit Mobil Xenia Warna Silver dengan Nopol BK1993 LY serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki Smash.

 

Jekson,SH

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Intensif Turun Lahan, Polsek Simpang Kanan Pantau Jagung Program Ketapang

18 Sep 2026 - 15:08 WIB

Intensif Turun Lahan, Polsek Simpang Kanan Pantau Jagung Program Ketapang

Jaga Karhutla “Jangan Bakar Lahan,” Polsek Simpang Kanan Patroli dan Himbau Warga Gunakan TOA

18 Sep 2026 - 14:53 WIB

Jaga Karhutla “Jangan Bakar Lahan,” Polsek Simpang Kanan Patroli dan Himbau Warga Gunakan TOA

Polsek Simpang Kanan Tanam Pohon, Bukti “Green Policing” Bukan Sekadar Wacana

18 Sep 2026 - 13:44 WIB

Polsek Simpang Kanan Tanam Pohon, Bukti “Green Policing” Bukan Sekadar Wacana

Giat Jumat Curhat Polsek Simpang Kanan Sampaikan Pesan Kamtibmas

18 Sep 2026 - 13:29 WIB

Giat Jumat Curhat Polsek Simpang Kanan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Sasar Narkoba Hingga Premanisme di Lokasi Keramaian, Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD

18 Sep 2026 - 12:19 WIB

Sasar Narkoba Hingga Premanisme di Lokasi Keramaian, Polsek Bagan Sinembah Gelar KRYD
Trending di Hukrim