KUANSING, RIAUPRO.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di Kabupaten Kuantan Singingi.
Kali ini, aktivitas ilegal tersebut ditemukan di Sungai Tempuran, lokasi pertemuan dua aliran sungai yakni Sungai Jake dan Sungai Teso, yang masuk ke dalam wilayah Desa Beringin Jaya dan Desa Suka Maju, Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat. Jumat (25/09/2026).
Informasi yang dihimpun media ini, aktivitas PETI yang merusak aliran sungai tersebut diduga milik seseorang berinisial IRFN dan IWN.
Pantauan di lapangan, aktivitas PETI di Sungai Tempuran tersebut diduga sudah beroperasi cukup lama. Akibatnya, air sungai yang sebelumnya jernih kini keruh kecoklatan dan diduga telah terjadi pendangkalan.
Masyarakat sekitar mengeluhkan aktivitas tersebut karena merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sungai.
“Masyarakat resah bang, air sungai jadi keruh, ikan pun sudah susah. Kami minta polisi segera menertibkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Singingi Hilir dan Polsek Logas Tanah Darat dalam upaya tahap konfirmasi.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.***


















