KUANSING, RIAUPRO.COM — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi kembali menjadi perhatian. Dalam sebuah keterangan yang diperoleh, seseorang berinisial IWN diduga mengakui adanya kepemilikan atau penguasaan lahan yang digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Sungai Jake dan Teso, Singingi. Sabtu (26/09/2026).
Dalam keterangannya, IWN menjelaskan bahwa aktivitas tersebut tidak seluruhnya berada dalam satu rombongan. Ia menyebut terdapat perbedaan kelompok maupun koordinator dalam pengelolaan aktivitas di lapangan.
“Beda, Mas. Beda rombongan kalau koordinator. Ndak semua, Mas. Beda sama Tohari. Sama Mas Irfan, satu rakit. Saya, Mas.”
Lebih lanjut, IWN menyampaikan bahwa terdapat lokasi atau lahan yang disebut sebagai bagian dari penguasaannya.
“Lainnya satu lahan kami. Iuran rakit tujuh.”
Keterangan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, terutama berkaitan dengan status lahan, legalitas kegiatan pertambangan, pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, serta mekanisme iuran yang disebutkan dalam pernyataan tersebut.
Apabila benar terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa perizinan yang sah, maka persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi pertambangan, tetapi juga dapat berimplikasi pada aspek hukum lingkungan, tata kelola sumber daya alam, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH) diharapkan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penyelidikan secara profesional terhadap informasi tersebut. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang dimaksud benar merupakan aktivitas PETI, siapa pihak yang menguasai atau mengelola lokasi, bagaimana sistem pembagian kelompok dan rakit, serta apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Pernyataan IWN mengenai adanya perbedaan rombongan dan koordinator juga perlu didalami untuk mengetahui struktur pengelolaan aktivitas di lapangan. Termasuk mengenai pernyataan adanya “satu rakit” serta “iuran rakit tujuh” yang disampaikan dalam keterangannya.
Dalam perspektif hukum, keterangan seseorang tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui alat bukti yang sah. Oleh sebab itu, penyebutan nama maupun pihak tertentu dalam pemberitaan ini tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi IWN maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan tersebut, sehingga informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif dan pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.
Sampai berita ini diterbitkan, keterangan mengenai status perizinan, kepemilikan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas yang dimaksud masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.***


















