Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Ungkapan Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Sabu Seberat 37,81 Gram Diamankan Polsek Simpang Kanan

badge-check

Ungkapan Dugaan Tindak Pidana Narkotika, Sabu Seberat 37,81 Gram Diamankan Polsek Simpang Kanan Perbesar

Rohil, Simpang Kanan – Polsek Simpang dalam memberantas peredaran Narkotika  telah melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 37,81 Gram

Pada Jumat (02/10/2026) sekira pukul 17.30 Wib.

 

Pengukapan terjadi di Jl. Lorong Kisaran Kep. Bukit Selamat Kec. Simpang Kanan Kab. Rokan Hiir Provinsi Riau tepatnya di sebuah gubuk yang terletak di kebun sawit yang juga turut disaksikan HOMSYAH YADI SINAGA 45 Tahun, Laki Laki, Islam selaku Ketua RT.

 

Tiga orang Pria diamankan Polsek Simpang kanan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan inisial  terduga pelaku YCU Alias YUDI (31) thn, AZS Alias AMAT (49)th, YK Alias YOGI (25)th,

 

DASAR

 

Laporan Polisi No : LP / A / 02 / X / 2026 / UNIT RESKRIM POLSEK SIMPANG KANAN / POLRES ROHIL / POLDA RIAU RIAU, Tanggal 02 Oktober 2026

 

B. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :

Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

KRONOLOGIS KEJADIAN

 

Pada hari Jumat tanggal 02 Oktober 2026 sekira pukul 16.00 wib unit reskrim Polsek Simpang Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kep. Bukit Selamat Kec. Simpang Kanan.

 

Mendengar hal tersebut Ps. Kanit Reskrim Polsek Simpang Kanan AIPDA ROY HORAS, S. H memberitahukan kepada Kapolsek Simpang Kanan IPTU DONAL SIHOMBING, S. H. Kemudian Kapolsek Simpang Kanan memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan langsung menuju lokasi yang dimaksud.

 

Selanjutnya sekira pukul 17.30 wib tim opsnal polsek simpang kanan melakukan penggrebekan di sebuah gubuk yang berada di kebun sawit dan menemukan 3 orang yang mengaku bernama Yudi, Amat, dan Yogi sedang duduk di dalam gubuk tersebut dan mendapati ada bong yang terletak di lantai selanjutnya.

 

Selanjutnya tim opsnal memanggil ketua Rt untuk melakukan penggeledahan dan tim opsnal melakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh ketua Rt  HOMSYAH YADI SINAGA berhasil mengamankan 5 (lima) paket plastik bening klip merah berukuran sedang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu.

 

Dan 1 (satu) paket plastik bening klip merah ukuran kecil  berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah kaleng rokok warna merah, serta uang tunai sejumlah Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.

 

1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) unit timbangan digital ukuran kecil di dalam sebuah tas sandang warna hitam kombinasi silver ,  ditemukan juga 1 (satu) buah buku kecil dan 1 (satu) buah pena yang di gunakan sebagai catatan dalam transaksi narkotika jenis sabu yang terletak di lantai.

 

Selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit Hp warna biru kehitaman merk vivo dan 1 (satu) unit Hp warna hitam merk Oppo dengan casing warna hitam yang di gunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu.

 

Juga 2 (dua) buah sendok pipet warna putih dan 1 (satu) buah sendok pipet warna hitam yang dididuga digunakan sebagai sendok dalam memaket- maketin narkotika jenis sabu tersebut.

 

Setelah dilakukan introgasi oleh petugas barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Yudi yang bekerja sama dengan Amat.

Kemudian dilakukan introgasi diketahui narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari Anto yang selanjutnya dijual kepada Yogi yang adalah sebagai pelanggan yang selalu membeli narkotika tersebut. Tersangka dan barang bukti yang di peroleh selanjutnya dibawa ke polsek simpang kanan guna proses lebih lanjut. Hasil tes urin ketiga terduga pelaku positif Metaphetamine dan Amphetamine.

 

Jekson,SH

Sumber: Polsek SP Kanan

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Syafaruddin Poti Buka Turnamen Sepak Bola Antar SLTA Se-Rohul Jaring Atlet Baru

3 Okt 2026 - 21:05 WIB

Syafaruddin Poti Buka Turnamen Sepak Bola Antar SLTA Se-Rohul Jaring Atlet Baru

Polsek Bagan Sinembah Gencarkan Himbauan, Woro-Woro Keliling Cegah Karhutla

3 Okt 2026 - 20:57 WIB

Polsek Bagan Sinembah Gencarkan Himbauan, Woro-Woro Keliling Cegah Karhutla

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Kanan Himbau Warga Jangan Bakar Lahan “Halo-halo” Gunakan TOA

3 Okt 2026 - 20:45 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Simpang Kanan Himbau Warga Jangan Bakar Lahan  “Halo-halo” Gunakan TOA

Polsek Simpang Kanan Tanam Pohon, Wujud Sukseskan “Sejuta Pohon” Green Policing Program Kapolda Riau

3 Okt 2026 - 20:33 WIB

Polsek Simpang Kanan Tanam Pohon, Wujud Sukseskan “Sejuta Pohon” Green Policing Program Kapolda Riau

Jalin Sinergitas, Kasatlantas Baru Bersama Eks Kanit Regident Sambangi Markas Wartawan

2 Okt 2026 - 14:58 WIB

Jalin Sinergitas, Kasatlantas Baru Bersama Eks Kanit Regident Sambangi Markas Wartawan
Trending di Hukrim