Rohil, Polsek Simpang kanan telah melaksanakan giat himbauan antisipasi dan larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) terhadap masyarakat di wilayah Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil pada Sabtu, (17/10/2026) pukul 11.15 Wib s/d selesai.
LOKASI
Giat Berlokasi di Jl. M. Yazid Hamta, Kelurahan Simpang kanan Kecamatan Simpang kanan yang dilaksanakan oleh Personil Poksek AIPDA SUWANDI, BRIPKA JULI HANDOKO, BRIPKA YUDHI dan BRIPDA JERRYCHO BAKARA.
BENTUK KEGIATAN
Personil Polsek Simpang Kanan memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat Kec. Simpang Kanan tentang Antisipasi dan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan isi himbauan sebagai berikut :
1. Menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kec. Simpang Kanan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
2. Menghimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah lahan gambut baik pemancing, pemanen dan kegiatan lainnya agar tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok secara sembarangan.
3. Menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dipidana dengan pidana penjara 10 s/d 15 tahun, serta denda 10 s/d 15 milyar, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Demikian disampaikan Kapolres Rohil melalui Kapolsek Simpang Kanan IPDA Donal Sihombing, SH yang dilaporkan oleh Komandan giat Himbauan Antisipasi dan Larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) Polsek Simpang Kanan. Selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman terkendali.
Jekson, SH

















